PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjalin kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di Rumah Jabatan Bupati pada Jumat 29 Desember 2023, yang diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Mankodri, S.H., M.M., dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I, Bupati Lampung Utara menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang telah terjalin dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Proses penandatanganan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
[irp]
“Pada hari ini, kita laksanakan prosesi penandatanganan Kesepakatan Bersama, dan sekaligus dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh Camat se-Kabupaten Lampung Utara terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT di Kabupaten Lampung Utara, terutama untuk mendapatkan kepastian pelindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Asisten I.
Diharapkan, penandatanganan kerjasama ini dapat menjadi langkah strategis yang meningkatkan sinergitas dalam melaksanakan jaminan sosial bagi penyelenggara pemerintahan. Tujuannya adalah agar roda pembangunan dan perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Mari kita bersama bersinergi menjadi bagian dari program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, menjaga persatuan dan kesatuan, mempererat semangat kebersamaan, agar Kabupaten Lampung Utara senantiasa dalam kondisi yang aman, agamis, maju, dan sejahtera,” tandasnya.***