PANTAU LAMPUNG – Seorang oknum PNS menipu seorang polisi. Modusnya, minta dikirim uang untuk membeli kayu merbau dan meranti ternyata yang dikirim kayu durian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan, pelaku berinisial AY (45) berprofesi sebagai PNS di wilayah Provinsi Jambi. Sementara, korbannya NT, polisi, warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
“Berawal saat tersangka menawarkan kayu jenis merbau dan meranti kepada korban, dan meminta dikirimkan biaya untuk mengolah dan ongkos pengiriman, dengan total Rp35 juta,” kata Kapolres, Sabtu, 25 November 2023.
Selanjutnya, korban yang berasal dari Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, mentransfer sejumlah uang yang diminta tersangka.
Kayu memang dikirim, tetapi ternyata yang dikirimkan kepada korban bukan kayu merbau dan meranti melainkan kayu durian. Merasa tertipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Lampung Timur.
Kemudian petugas melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya membekuk tersangka di wilayah Provinsi Jambi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa dokumen bukti transfer dan fotokopi buku rekening bank, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan atau penggelapan. (rio sidabutar)