PANTAU LAMPUNG– Pemkab Tanggamus Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula BPKAD Tanggamus pada Kamis, 23 November 2023.
Plt. Kaban Kesbangpol Tanggamus Syamdjuniston mengatakan, setelah pelaksaan pilpres tahun 2024 akan dibentuk tim baru untuk mengantisipasi konflik pasca pilgub dan pilkada.
Terdapat indikasi permasalahan yang perlu diantisipasi, seperti pendistribusian logistik pemilu, penyebaran hoax dan politik pemilu. Selain itu, beban kerja KPPS dinilai terlalu tinggi karena berlanjut dari Pilpres 2024, Pilgub 2024 dan Pilkada 2024.
Ditegaskannya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus bersifat netral untuk menjaga demokrasi di Indonesia. Jangan sampai terjadi pelanggaran ditubuh penyelenggara.
Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy mengatakan, tahapan pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Rekapitulasi DPT berjumlah 451.682 orang (233.325 laki-laki dan 218.357 perempuan), pekon/kelurahan berjumlah 302 dari 20 kecamatan, TPS berjumlah 1.887, DCT berjumlah 411 calon dan kursi legislatif berjumlah 45
Potensi kerawaman terkait pengiriman logistik ke daerah terpencil karena memiliki kondisi jalan dan cuaca yang dinilai buru, menjelang Bulan Februari 2024. Maka dari itu, dimohon kepada Forkopimda untuk membantu mengawasi dan mengamankan situasi.
Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa menjelaskan, indeks kerawanan Pemilu dan Inventarisir Alat Peraga Sosialisasi (APS), seperti pemasangan APK yang dilarang dipasang di beberapa tempat, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintahan, fasilitas tertentu pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.
Selain itu, peserta dilarang menjanjikan atau memberikan uang/materi secara langsung atau tidak langsung, mempersoalkan dasar negara Indonesia, mengganggu ketertiban umum dan menghilangkan APK peserta politik.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di Kab. Tanggamus sampai saat ini belum terdapat permasalahan. Hal ini terjadi karena KPU dan Bawaslu telah melakukan sosialisasi dengan baik.
Kasi Intel Kejari Tanggamus Supriyono mengatakan, Kejaksaan tidak memiliki wewenang dalam pengamanan Pemilu 2024, namun apabila terjadi pelanggaran dan menyangkut permasalahan Pidana maka menjadi tugas Kejaksaan untuk melakukan persidangan.
Kerawanan yang perlu diantisipasi adalah politik uang menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 dan penyebaran hoax yang mudah menyebar melalui media sosial.
Mayor Inf Solikhul Makruf (Kasdim 0424/Tanggamus), mengatakan bahwa tugas TNI adalah menjaga keamanan dan ketertiban situasi wilayah di Kab. Tanggamus. Selain itu, TNI akan berara diposisi netral dan tidak mendukung siapapun dalam Pemilu 2024.
Kasat Intelkam Polres Tanggamus Iptu Junaidi, SH., mengatakan Tahapan potensi kerawanan yang perlu diantisipasi menjelang tahap masa kampanye dan tahap masa tenang.
Tahap masa kampanye :
1.) penyalahgunaan fasilitas dan wewenang jabatan.
2.) kampanye di luar jadwal dan zona, serta tidak dilengkapi STTP dari kepolisian.
3.) money politik
4.) mendiskreditkan paslon dan pemerintah.
5.) adanya penyusupan
6.) teror dan sabotase
7.) kampanye hitam
Tahap masa tenang
1.) terjadi black campaign.
2.) adanya selebaran yang mendiskreditkan paslon.
3.) money politic serangan fajar
4.) intidimasi terhadap masyarakat
5.) adanya atribut kampanye yang masih terpasang
6.) adanya paslon dan caleg yang masih melakukan kampanye
7.) pencurian logistik di TPS.
Ada pun Langkah penanggulangan yang dilakukan, seperti :
1.) koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda dan Partai Politik.
2.) melakukan peningkatan personil keamanan.
3.) deteksi dan pemetaan kerawanan.
4.) melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup.
5.) patroli dengan mengedepankan bhabinkamtibnas.
6.) patroli skala besar dengan melibatkan Forkopimda Tanggamus.
7.) menyiapkan kompi siaga mako yang melibatkan 2/3 personil setiap harinya.***