PANTAU LAMPUNG– Komunitas Kawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendampingi tiga calon PMI ke BP3MI Lampung pada Jumat, 10 November 2023.
Purnama Hidayah ketua Komunitas Kawan PMI Lampung Timur mengatakan, kedatangannys me BP3MI karena mendapat informasi terkait dokumen calon PMI yang ditahan perusahaan penyalur.
“Kedatangan kami mendapat informasi dari kawan – kawan bahwa telah terjadi penahanan dokumen pribadi oleh P3MI kepada 3 orang CPMI yang mana hal itu tidak ada aturan yang memperbolehkannya.Dan dalam hal ini Kawan PMI Lamtim mengajak ketiganya untuk melaporkan secara resmi ke BP3MI Lampung,” jelas Purnama
Lebih lanjut dia mengingatkan agar para perusaahan, agen dan sponsor di Lampung Timur bekerja sesuai peraturan dan undang-undang
“Kami juga mengingatkan untuk P3MI,Sponsor dan lain lain yang ada di Lampung Timur dari sekarang dan kedepannya jangan lagi main-main dengan calon dan pekerja migran dengan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Pihak BP3MI yang menerima laporan akan memanggil dan meminta klarifikasi perusahaan yang bersangkutan.
“Dokumen pribadi harus dipegang yang bersangkutan dengan alasan apapun, kecuali misalnya untuk pengurusan passpor, itupun bila telah selesai harus dikembalikan,” kata pegawai BP3MI
Sebelumnya CPMI di Lampung Timur mengeluhkan karena telah setahun lebih tak ada kejelasan kapan akan diberangkatkan oleh PT. Kalifah Firdaus Aulia Cabang Lampung yang beralamat di Desa Labuhan Ratu Tujuh.
CPMI sudah mengikuti proses di perusahaan tersebut selama satu tahun. Namun tak kunjung menerima kepastian sehingga dia memutuskan mengundurkan diri.
Tapi keputusan itu berbuah tak sedap baginya karena diminta membayar Rp5 juta andai ingin menebus kembali dokumennya. Ia menceritakan, dalih perusahaan adalah biaya ganti rugi.
“Seperti uang air, uang makan dan uang tempat tidur selama ikut proses dalam perusahaan, saya mesti bayar. Tapi karena saya belum ada uang dokumen pribadi saya di tahan,” tuturnya.
Staff PT. Kalifah yang bernama Ani menjelaskan, dokumen Via bukan ditahan, melainkan sebagai jaminan karena perusahaan telah mengeluarkan biaya selama memprosesnya.
“Coba kalian cek di kantor, kalau tidak hadirkan anaknya di sini, jangan mendengarkan sebelah pihak,” terang Adi Kepala Cabang PT. Kalifah.
Asir











