PANTAU LAMPUNG– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri.
Pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial EW (37), berprofesi tani, warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Selasa 07 November 2023, sekitar pukul 17.30, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu 08 November 2023.
Plt. Kasat Reskrim Ipda Sobrun mengatakan pada Rabu, 8 November 2023. Barang bukti (BB) yang disita petugas berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban berinisial R (15), celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila.
Dari keterangan ibu kandung korban berinisial A (34), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terjadi secara berulang sejak Senin, 17 April 2023, sekitar pukul 01.00 s/d Minggu 01 Oktober2023, sekitar pukul 23.00 di dalam kamar korban.
Saat terjadinya tindak pidana asusila, korban hanya tinggal bersama dengan adiknya yang berumur 9 tahun dan pelaku di rumah mereka. Sementara ibu kandungnya tidak ada di rumah karena sedang bekerja di Jakarta.
“Pelaku langsung masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila, setiap usai melakukan aksi biadabnya pelaku selalu mengancam korban agar tidak mencerita peristiwa pilu tersebut karena akan dipukul dengan menggunakan kayu,” jelasnya.
Ipda Sobrun menambahkan, korban baru menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulangbawang pada hari Senin 06 November 2023.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya.
Rio