• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Desember 7, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Kriminal

Ayah Kandung Tega Mengancam Anak Gunakan Kayu Akibat Ditinggal Istri Kerja

djadinEditordjadin
Nov 9, 2023
A A
Ayah Kandung Tega Mengancam Anak Gunakan Kayu Akibat Ditinggal Istri Kerja
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial EW (37), berprofesi tani, warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa 07 November 2023, sekitar pukul 17.30, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu 08 November 2023.

BeritaTerkait

Lampung Bergerak Cepat: Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera Dibuka, Masyarakat Diajak Turun Tangan

Sidang Praperadilan PT LEB: Nasib PAD Lampung dan Masa Depan Migas Provinsi Masih Menunggu

Plt. Kasat Reskrim Ipda Sobrun mengatakan pada Rabu, 8 November 2023. Barang bukti (BB) yang disita petugas berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban berinisial R (15), celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila.

Dari keterangan ibu kandung korban berinisial A (34), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terjadi secara berulang sejak Senin, 17 April 2023, sekitar pukul 01.00 s/d Minggu 01 Oktober2023, sekitar pukul 23.00 di dalam kamar korban.

ADVERTISEMENT

Saat terjadinya tindak pidana asusila, korban hanya tinggal bersama dengan adiknya yang berumur 9 tahun dan pelaku di rumah mereka. Sementara ibu kandungnya tidak ada di rumah karena sedang bekerja di Jakarta.

“Pelaku langsung masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila, setiap usai melakukan aksi biadabnya pelaku selalu mengancam korban agar tidak mencerita peristiwa pilu tersebut karena akan dipukul dengan menggunakan kayu,” jelasnya.

Ipda Sobrun menambahkan, korban baru menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulangbawang pada hari Senin 06 November 2023.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya.

Rio

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan Hadir Dalam Paripurna DPRD Tanggamus

Next Post

Tim Satops Patnal Lapas Kalianda Geledah Area Blok C pada Malam Hari

Related Posts

Tragis! Sindiran Maut di Pringsewu Berujung Pembacokan Brutal, Adik Ipar Tega Habisi Kakak Ipar Sendiri
Berita

Tragis! Sindiran Maut di Pringsewu Berujung Pembacokan Brutal, Adik Ipar Tega Habisi Kakak Ipar Sendiri

Okt 2, 2025
Waspada! Modus Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan di Lampung Selatan Hampir Menjerat Warga
Berita

Waspada! Modus Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan di Lampung Selatan Hampir Menjerat Warga

Okt 2, 2025
Kasus Pajero di Lampung Berujung Panas: Debt Collector vs Polisi, Terkuak Kredit Macet 18 Bulan
Berita

Kasus Pajero di Lampung Berujung Panas: Debt Collector vs Polisi, Terkuak Kredit Macet 18 Bulan

Okt 2, 2025
Lanud Pangeran M. Bun Yamin Gelar Doa Lintas Agama dan Penyerahan Bantuan Sosial Jelang HUT Ke-80 TNI
Berita

Lanud Pangeran M. Bun Yamin Gelar Doa Lintas Agama dan Penyerahan Bantuan Sosial Jelang HUT Ke-80 TNI

Sep 27, 2025
Bandar Lampung

Lapor Pak Kapolda! Kasus Tipu Gelap Hampir Dua Tahun Mandek di Polresta Bandar Lampung, Korban: Saya Sampe Ngadu ke Mabes Polri

Agu 11, 2025
Bandar Lampung

Aneh, Pemilik Bimbel Mahesha Lawung Sejahtera Dipolisikan Kasus Penipuan, Korban Malah Digugat

Jul 29, 2025
Next Post
Tim Satops Patnal Lapas Kalianda Geledah Area Blok C pada Malam Hari

Tim Satops Patnal Lapas Kalianda Geledah Area Blok C pada Malam Hari

Polres Lampura Sambang ke SMKN 3 Kotabumi, Sampaikan Hal Penting!

Polres Lampura Sambang ke SMKN 3 Kotabumi, Sampaikan Hal Penting!

Pemuda Tanggamus Nekad Peras Korban Gunakan Pistol Mainan

Pemuda Tanggamus Nekad Peras Korban Gunakan Pistol Mainan

Tingkatkan Kesiapan Pemilu 2024, Polres Pringsewu Cek Sarana Pengendali Massa

Tingkatkan Kesiapan Pemilu 2024, Polres Pringsewu Cek Sarana Pengendali Massa

Ungkap Perkara Mafia Tanah, Polda Lampung Diganjar Penghargaan Kementerian Agraria

Ungkap Perkara Mafia Tanah, Polda Lampung Diganjar Penghargaan Kementerian Agraria

banner 300250

Berita Terkini

  • Lampung Bergerak Cepat: Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera Dibuka, Masyarakat Diajak Turun Tangan
  • Sidang Praperadilan PT LEB: Nasib PAD Lampung dan Masa Depan Migas Provinsi Masih Menunggu
  • UNAIR Dorong Pringsewu Jadi Lumbung Kambing dan Domba, Peternak Sambut Antusias
  • Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB: Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah dan Cacat Prosedur
  • Kabupaten Tanggamus Lahirkan Gugus Literasi Baru: Bupati Asnawi Serukan Revolusi Pengetahuan dari Pekon Hingga Kabupaten
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In