PANTAU LAMPUNG– Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, Lampung akhirnya tertangkap setelah buron selama satu tahun.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo menjelaskan pada Kamis, 2 November 2023. Pelaku MI (53) warga Kec. Menggala, ditangkap saat berada di Jl. IV, Menggala.
Korban menjelaskan, kekerasan seksual yang dialaminya terjadi pada Kamis, 24 November 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di dalam rumahnya.
Pelaku merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur lelap. Di rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang.
“Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi,” jelasnya.
AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.
Polisi menyita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merek adidas milik korban yang merupakan
seorang wanita berinisial A (41), berprofesi karyawan honorer, warga Kecamatan Menggala.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” tutupnya.
Rio Sidabutar