• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Advertorial

Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2024

djadinEditordjadin
Sep 1, 2023
A A
Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tanggamus, terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jum’at (1/9/2023).

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Forkopimda, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Para Asisten, Para Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Camat Se-kabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, serta diikuti 23 Anggota DPRD Tanggamus.

BeritaTerkait

KSOP Kelas I Panjang Integrasikan Kepelabuhan Wisata Ketapang, Jaga Kearifan Lokal dan Keselamatan Laut

10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu

 

ADVERTISEMENT

 

Bupati Tanggamus dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2024.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tersebut adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024.

“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima. Serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar bupati.

Diakhir rapat paripurna juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanggamus TA 2024 antara Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan beserta Forkopimda kabupaten Tanggamus.

Lanjut Bupati Dewi Handajani, dalam Penyampaian KUA-PPAS APBD Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2024, dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, akuntabilitas, dan partisipatif. Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan Anggaran belanja berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.

Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui peng-integrasian program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan, ujar Bupati.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan. Pengelolaan Keuangan Daerah. Menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu transparan, akuntabilitas dan partisipatif.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 22 Tahun 2023, menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024, di dalam dokumen RKPD tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 adalah

“Pemantapan Daya Saing Daerah Untuk Memacu Transformasi Ekonomi”.

 

Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yaitu:

 

  • Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
  • Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas kamtibmas.
  • Meningkatkan tata kelola pemerintahan. Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan.
  • Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah.
  • Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana. Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2024, maka kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan ringkasan sebagai berikut :

 

Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp.1.713.063.088.483,- (Satu trilyun tujuh ratus tiga belas milyar enam puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah). Proyeksi Pendapatan di Tahun Anggaran 2024 ini, menyesuaikan hasil dari LHP-BPK dan Hasil Evaluasi Tim Evaluator Penyusunan APBD Provinsi Lampung pada tiga tahun terakhir, yang merekomendasikan agar Pemkab Tanggamus untuk merasionalkan pendapatannya.

Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp.1.689.027.210.000,- (Satu trilyun enam ratus delapan puluh sembilan milyar dua puluh tujuh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2024 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2024 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan – undangan seperti alokasi dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, dukungan terhadap Pemilu 2024, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 secara total sebesar 24,03 Miliar Rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh Tempo dan penyertaan modal. Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

 

Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang Saya hormati, serta para undangan yang berbahagia, pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah berkenan menerima penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 ini, dan pada waktunya nanti akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah seKabupaten Tanggamus, kemudian hasilnya akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024.

Sementara itu sambutan Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani, dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.Sedangkan Peraturan Daerah merupakan PeraturanPerundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hirarki peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Terkait hal itu maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan.

Hal ini diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman, yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap 2 (dua) buah Ranperda yang kami ajukan, yaitu :

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya, pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah, karena hasil penerimaan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Tanggamus seluruhnya dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan menunjang pelaksanaan Pembangunan Daerah. Untuk itu, perlu kiranya kita menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecenderungan yang semakin meningkat. Faktor pemicu seperti ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan semakin komplek seiring dengan pengaruh perkembangan teknologi. Perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada segenap Warga Negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran Pemerintah Daerah sebagai pengayom penduduknya, dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama baik itu orang tua, keluarga, masyarakat dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain.

Pelayanan masyarakat merupakan garda terdepan pada saat terjadi potensi kekerasan terhadap anak. Mekanisme upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak korban kekerasan melibatkan multi sektor yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.

Upaya dimaksud dilakukan dengan arah memberikan rehabilitasi sosial bagi anak korban kekerasan, menyatukan kembali anak korban kekerasan dengan keluarga dan/atau lingkungan, dan meningkatkan keberdayaan anak korban kekerasan.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan pemberian upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan serta untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak korban kekerasan di Kabupaten Tanggamus, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.

Pimpinan dan Anggota Sidang Paripurna yang Saya hormati Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan.

Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah Di Kabupaten yang kita cintai ini.

Ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian 2 (dua) buah Ranperda ini, untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.

(Adv)

 

 

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pj. Bupati Sebut SILPA Pringsewu Nihil

Next Post

Polres Pringsewu Sasar 7 Pelanggaran Lalulintas

Related Posts

Pemkot Bandar Lampung Bantu Warga Bersihkan Lumpur Sisa Banjir
Advertorial

Pemkot Bandar Lampung Bantu Warga Bersihkan Lumpur Sisa Banjir

Jun 9, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Jalani Gladi Bersih Di Monas
Advertorial

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Jalani Gladi Bersih Di Monas

Jun 9, 2025
Walikota Eva Dwiana Berikan Tali Asih Kepada Atlit Dan Pelatih Peserta PON
Advertorial

Walikota Eva Dwiana Berikan Tali Asih Kepada Atlit Dan Pelatih Peserta PON

Jun 9, 2025
Walikota Bandar Lampung Bongkar Sejumlah Saluran Drainase Di Kecamatan Panjang
Advertorial

Walikota Bandar Lampung Bongkar Sejumlah Saluran Drainase Di Kecamatan Panjang

Jun 9, 2025
Pelindo Berulah Rakyat Dibuat Susah
Advertorial

Pelindo Berulah Rakyat Dibuat Susah

Jun 9, 2025
Tahun Ini Pemkot Bandar Lampung Bangun Sekolah dan Puskesmas
Advertorial

Tahun Ini Pemkot Bandar Lampung Bangun Sekolah dan Puskesmas

Jun 9, 2025
Next Post
Polres Pringsewu Sasar 7 Pelanggaran Lalulintas

Polres Pringsewu Sasar 7 Pelanggaran Lalulintas

Dua Pelajar SMAN 1 Sribhawono Tewas Tertabrak Mobil Terguling

Dua Pelajar SMAN 1 Sribhawono Tewas Tertabrak Mobil Terguling

Ketua Dekranasda Siap Support Muli Mekhanai

Ketua Dekranasda Siap Support Muli Mekhanai

Operasi Zebra Polres Tubaba Prioritaskan Edukasi Humanis

Operasi Zebra Polres Tubaba Prioritaskan Edukasi Humanis

Tilang Elektronik Diberlakukan Dalam Ops Krakatau 2023

Tilang Elektronik Diberlakukan Dalam Ops Krakatau 2023

banner 300250

Berita Terkini

  • KSOP Kelas I Panjang Integrasikan Kepelabuhan Wisata Ketapang, Jaga Kearifan Lokal dan Keselamatan Laut
  • 10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu
  • 30 Petinju Tanggamus Berlaga di Bhayangkara Boxing 2025: Membawa Semangat Juang dan Sportivitas
  • Kalapas Kalianda Hadiri Perkemahan Satya Dharma Bhakti: Kobarkan Semangat Disiplin dan Persaudaraan
  • Polwan Pesawaran Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Hadirkan Rasa Aman untuk Anak-Anak
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In