PANTAU LAMPUNG– Pemburu hewan liar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang beraksi menggunakan senpi akhirnya tak berkutik ditangan Polres Lamtim.
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Perlindungan Sihombing mengatakan pada Rabu, 25, Oktober. Inisial pelaku yang berhasil diamankan adalah, SP (28) warga Desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
“Pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, SP bersama 6 rekannya masuk ke hutan TNWK untuk melakukan pemburuan liar hewan Rusa menggunakan senjata api,” ujar IPTU Johannes.
Sayang, 6 pelaku kabur meninggalkan seorang SP. Barang bukti yang diamankan yakni 40 kg daging rusa, tiga sepeda motor milik para pelaku, karung dan senter.
“Saat ini kita juga masih melakukan pengejaran terhadap ke 6 pelaku lainnya,” pungkasnya.
(Asir)