PANTAU LAMPUNG – Petani di Tulang Bawang terpaksa berurusan dengan Polisi karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial FA (27), berprofesi tani, warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin 16 Oktober 2023, sekitar pukul 12.00, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis 19 Oktober 2023.
Lanjutnya, dari tangan pelaku ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan satu lembar tisu berwarna putih.
Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Aji.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menunggu di sebuah warung kopi, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu terbungkus tisu yang disimpan di dalam saku celana,” ungkap Iptu Andy Ruswandy.
Iptu Andy menjelaskan, pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dijerat pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ***
ADVERTISEMENT