PANTAU LAMPUNG – Buron selama dua bulan karena menabrak seorang pengayuh sepeda di Pringsewu hingga tewas, pengendara mobil APV akhirnya dapat dibekuk di Tangerang Selatan.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalulintas tabrak lari yang merenggut satu korban jiwa yang terjadi di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di Simpang Empat Pasar Induk Pringsewu pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menerangkan, dalam pengungkapan ini Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Muhammad Khairul Khafid (27), warga Pekon (Desa) Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku ditangkap tim gabungan unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu ditempat pelariannya di Daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Jumat malam, 6 Oktober 2023, pukul 23.30.
Peristiwa kecelakaan, lanjut Kasat Lantas, yang melibatkan pelaku Muhammad Khairul Khafid ini terjadi pada Minggu 15 Agustus 2023 sekira pukul 04.30. Tragedi kecelakaan ini melibatkan 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna merah dengan nopol BE 1459 HJ dengan pesepeda yang hendak menyebrang jalan.
Kronologis Kejadian Kecelakaan
AKP Khoirul Bahri menceritakan, berawal saat kendaraan Suzuki APV melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi, ketika melintas di TKP tiba-tiba mobil tersebut hilang kendali lalu menabrak barrier pembatas tengah jalan lalu oleng kemudian menabrak korban yang sedang mengayuh sepea yang hendak menyebrang jalan.
Akibat tertabrak mobil, pengayuh sepeda Nurbaiti (47) yang merupakan pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Ia menyampaikan, setelah terlibat kecelakaan pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraan dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, Polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku ditinggalkan di depan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
“Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada dilokasi dan diduga melarikan diri,” ungkap Kasat, Senin 9 Oktober 2023.
Terungkapnya identitas pelaku, saat Polisi menemukan kartu identitas diri milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir dua bulan lamanya, akhirnya petugas berhasil keberadaan pelaku lalu menangkapnya.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di Daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dihadapan polisi sopir travel Asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya,” imbuhnya.
Kasat menyebut, penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka tersangka nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk. Motif pelaku melarikan diri karena takut dihakimi warga dan dipenjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka di jerat depan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp75 juta. ***