LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com— Pasangan suami istri akan bercerai karena ulah MS (41) warga Kec. Way Jepara. Ia membagikan foto telanjang NN (46) warga Way Jepara juga.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan pada Rabu, 27 September 2023.
Penyebaran foto itu bermula saat tersangka melakukan Video Call kepada adik ipar korban, dan sempat menunjukkan dokumen foto korban tanpa menggunakan busana, yang disimpannya di laptop.
Adik ipar korban yang terkejut, segera berkomunikasi dengan kakaknya yang merupakan suami dari korban, dan kemudian sempat terjadi konflik yang berujung pada ancaman perceraian.
Korban yang merasa dipermalukan oleh tindakan tersangka, selanjutnya segera melaporkan peristiwa tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 unit telepon genggam, dan 1 unit laptop, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(Agus Tiar)