LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com – Setelah diburu setahun, seorang pencuri yang membobol rumah seorang pedagang ikan, dibekuk aparat Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur, Senin (25/9/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika pada Selasa (26/9/23) mengatakan, pelaku berinisial US warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nubanl, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian ini menimpa AD (43) warga Kecamatan Batanghari Nuban setahun lalu, tepatnya Sabtu (8/1/22) saat AD sedang berjualan ikan di Metro. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar korban dengan mencongkel kunci pintu, kemudian mengambil 2 unit handphone, TV Tabung dan sebuah pompa alkon.
Sekitar pukul 04.30, istri korban terbangun dan mengetahui bahwa rumahnya telah dibobol pencuri. Mengetahui kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban.
Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (25/9/23) Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari Nuban berhasil menangkap pelaku di rumahnya saat pelaku masih asyik menonton televisi.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone Merk OPPO, 1 buah televisi tabung 21, dan sebuah alkon.
“Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Batanghari Nuban, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (gus)