LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com– Tiga warga diserahkan ke kantor Polres Lampung Timur Polda Lampung, setelah diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di wilayah Kec. Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (1/9/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah ES (33), RP (27), dan RI (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Menurut informasi yang dihimpun kepolisian, peristiwa diduga berawal pada Minggu (27/8), terdapat konsumen yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, di SPBU Labuhan Ratu, tetapi tidak membayar.
Petugas Keamanan SPBU kemudian mendatangi rumah konsumen, untuk menagih uang BBM, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Tak berselang lama, konsumen tersebut mendatangi SPBU dan membayar BBM Bio Solar yang telah dibelinya.
Pada kesempatan itu, petugas keamanan SPBU sempat menasehatinya, tetapi konsumen tersebut justru marah-marah, dan langsung meninggalkan area SPBU.
Beberapa saat kemudian 3 warga yang diduga kerabat konsumen tersebut, mendatangi SPBU, kemudian mencari petugas keamanan, dengan membawa senjata tajam, dan mengancam akan membunuhnya.
Peristiwa dugaan tindak kejahatan tersebut, selanjutnya dilaporkan oleh pihak SPBU ke agar ditindak kepolisian.
Selanjutnya pada hari Rabu (30/8), ke-3 tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya, ke Mapolres Lampung Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga telah mengamankan rekaman CCTV dan senjata tajam sebagai barang bukti.
(*)