LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com– Petugas kepolisian gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur menangkap seorang oknum Ketua RT karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi menjelaskan pada 29 Agustus 2023. Inisial Ketua RT yang menjadi tersangka adalah NG (63) warga Kec. Labuhan Maringgai.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 2 bocah, yaitu Y (9) dan A (8) warga Kec. Labuhan Maringgai, yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SD.
Peristiwa pencabulan terhadap 2 bocah tersebut, diduga dilakukan tersangka, pada Senin (28/8) sekitar pukul 16.00 sore, di kecamatan Labuhan Maringgai.
Aksi pencabulan yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara memeluk dan mencium ke-2 korban ini, ternyata diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam.
Warga masyarakat yang merasa emosi, sempat berkumpul di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka, dan petugas gabungan yang menerima informasi peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka saat ini diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah menyita beberapa pakaian para korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut.
(*)