• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Mesuji

Eksekutor Pembunuhan di Mesuji Ditangkap, Pelaku Residivis

Lukman HakimEditorLukman Hakim
Agu 29, 2023
A A
Eksekutor Pembunuhan di Mesuji Ditangkap, Pelaku Residivis

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji Ipda M. Ghani Fikril Aziz, dan Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda saat ekspose di Mapolres Mesuji, Senin (28/8/23) .

ADVERTISEMENT

MESUJI, Pantaulampung.com – Eksekutor pencurian dengan kekerasan di Desa Panggungjaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, yang menyebabkan korbannya tewas ditangkap Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur, Jumat (25/8/23).

Peristiwa curas hingga korbannya tewas terjadi Jumat (28/7/23), sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diamankan polisi di lokasi persembunyiannya, di Register 45, Sungaibuaya, Mesuji. Pelaku pun dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji Ipda M. Ghani Fikril Aziz, dan Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda saat ekspose di Mapolres Mesuji, Senin (28/8/23)  mengatakan penangkapan itu merupakan tersangka kedua.

BeritaTerkait

Cemburu Buta Berujung Penjara: Tekab 308 Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curas Disertai Penganiayaan

Baru Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu

Sebelumnya, tersangka lainnya TR (44) lebih dulu ditangkap pada Sabtu (19/8/23) di Desa Sungaisidang, Rawajitu Utara. “Kali ini kami menangkap UB, tersangka lainnya, warga Desa Sungaisidang, Rawajitu Utara di Kawasan Tugu Roda Register 45, Pelaku sempat dinyatakan DPO. Kami masih memburu tersangka lainnya, UP, RP, dan US,” kata Ade Hermanto, Senin (28/8/23).

AKBP Ade Hermanto juga menjelaskan UB merupakan eksekutor yang menyebabkan korbannya tewas. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Panggungjaya. Saat itu, UB dan 4 tersangka linnya hendak melakukan pencurian di rumah korban, tapi diketahui pemilik rumah.

ADVERTISEMENT

“Sempat terjadi perlawanan oleh pemilik rumah, kemudian pelaku UB menusuk korban ke bagian perut sebanyak satu kali dan menebas kepala sebanyak satu kali, dan pelaku dan teman-temannya melarikan diri ke arah persawahan,” kata dia.

Ade Hermanto menjelaskan UB juga memiliki catatan kriminal di beberapa tempat berbeda. Antara lain kasus pembunuhan sebanyak dua kali dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala pada tahun 2005.

Kedua, hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanggerang tahun 2015 dan baru pada tahun 2021. Kali ini, merupakan tindak pembunuhan yang ketiga. Pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor sebanyak dua kali di wilayah Polsubsektor RJU Simpang 6 dan Simpang 5. Pelaku juga juga mengakui melakukan tindak pidanacCuras hingga korban RD meninggal dunia.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa berupa sebilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 38 cm, Honda CB150 berwarna merah, 1 buah kunci L, 1 botol air mineral berisi bensin, dan pakaian yang dikenakan korban sudah diamankan.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, tentang Curas, yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun,” kata dia. (**)

 

Tags: #curas#korban#pembunuhan#residivis
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Tuba Siap Jaga Kondusifitas Pilkakam Serentak 2023

Next Post

Desa Wisata Kelawi Raih Rekor Muri Dan Juara 2 di ADWI 2023

Related Posts

Berita Terkini

Mau Ambil Motor di Kantor Polisi tapi Dimintai Tebusan oleh Oknum Polisi?

Nov 22, 2024
Pj Bupati Mesuji Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024
Mesuji

Pj Bupati Mesuji Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Sep 6, 2024
Berita Terkini

Kejati Lampung Periksa Proyek Irigasi Senilai Rp97,8 Miliar di Mesuji

Jun 6, 2024
Berita Terkini

Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

Jun 6, 2024
Berita Terkini

Kapolres Mesuji Tinjau Perbaikan Jalan Tol Terpeka

Mar 29, 2024
Berita Terkini

Polsek Tanjung Raya Patroli Rutin Cegah Balap Liar Hingga Razia Miras

Mar 27, 2024
Next Post
Desa Wisata Kelawi Raih Rekor Muri Dan Juara 2 di ADWI 2023

Desa Wisata Kelawi Raih Rekor Muri Dan Juara 2 di ADWI 2023

Kasat Binmas Polres Lamtim Ajak Pers Sukseskan Pilkades

Kasat Binmas Polres Lamtim Ajak Pers Sukseskan Pilkades

Peluk dan Cium Anak Dibawah Umur, Seorang RT Di Lamtim Ditangkap Polisi

Peluk dan Cium Anak Dibawah Umur, Seorang RT Di Lamtim Ditangkap Polisi

Asisten Kapolri Bidang SDM Ingatkan Peran Penting Polwan Kawal Pemilu Damai 2024

Asisten Kapolri Bidang SDM Ingatkan Peran Penting Polwan Kawal Pemilu Damai 2024

Pembobol Tower Telepon Seluler Ditangkap

Pembobol Tower Telepon Seluler Ditangkap

banner 300250

Berita Terkini

  • Pasar Pasir Gintung Direvitalisasi Rp38 Miliar, Tapi Lantai 2 Kosong: Gagal Fungsi atau Gagal Prioritas?
  • Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Langsung dari Akar Rumput
  • Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian dan Perekat Kebhinekaan di Lampung Barat
  • PPLP Kelas I Tanjung Priok Perketat Pengawasan Kapal Wisata di Perairan Ketapang, Pastikan Legalitas dan Keselamatan
  • Gas Melon Langka? Tenang, Pemkab Tanggamus Langsung Turun Tangan!
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In