TULANGBAWANG, Pantaulampung.com – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung.
Dari hasil penggerebekan rumah kontrakan tersebut, petugas menangkap dua orang pria warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang berinisial WE (37), dan HS (31).
“Hari Selasa (22 Agustus 2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu. Penggerebekan berlangsung di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Dari lokasi penggerebekan, lanjut AKP Aris, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa kaca pyrex yang masih terdapat sabu, plastik klip kosong, dua buah pipet, dan korek api gas.
Menurut Kasatres Narkoba, penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pelaku yang saat itu baru saja selesai mengkonsumsi sabu,” paparnya.
AKP Aris menambahkan para pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (gus)