LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com – Seorang tersangka pencuri sapi terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian karena nekat melawan saat ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (25/8), menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF (35), warga Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku diduga terlibat pencurian sapi, milik HT (31) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa (22/8/2023).
Kapolres menjelaskan pelaku masuk ke kandang yang berada di belakang rumah korban kemudian membawa kabur seekor sapi betina, yang diperkirakan seharga Rp11 juta.
Menurut Kapolres, petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Batanghari Nuban, yang melakukan proses penangkapan, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, terhadap pelaku yang sempat melakukan upaya perlawanan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki APV seekor sapi. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)