PRINGSEWU, Pantaulampung.com– Sejak Kamis (18/8/2023) Polres Pringsewu melalui Satuan Lalulintas telah memberlakukan lintasan baru uji praktik SIM atau kendaraan roda dua.
Uji praktik SIM dengan lintasan baru, mengacu pada Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) 2529 Satlantas Polres Pringsewu.
Kasat lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, Sabtu (19/8^2023) menyaakan, penerapan lintasan baru untuk uji praktik SIM C merupakan tindaklanjut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Ia mejelaskan lintasan uji praktik SIM yang baru ini, menerapkan rute lintasan trek lurus, lintasan “S”, berhenti dan mengambil arah kiri dan kanan. Sedangkan untuk lintasan angka 8 dan zig zag yang sebelumnya digunakan, telah di tiadakan.
Menurut Khoirul, lintas uji praktek SIM yang baru ini jauh lebih mudah daripada sebelumnya, jadi di harapkan masyarakat segera mengurus proses pbuatan SIM C.
Ia menjelasksn proses pembuatan sim C tentu memiliki prosedur, sebab untuk mendapatkan SIM tidak hanya ditentukan oleh ujian praktek semata, namun harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan: minimal berusia 17 tahun dan memiliki KTP, mengikuti uji kesehatan jasmani dan rohani, melaksanakan registrasi dan identifikasi serta ujian teori.
Setelah lulus ujian teori, lanjutnya, pemohon SIM kemudian harus mengikuti ujian praktek 1 diarea kantor Satpas dengan lintasan yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan ujian praktek 2, yaitu berkendara secara langsung di jalan raya.
“Setelah lulus ujian praktek, kemudian pemohon SIM membayar biaya SIM sesuai tarif PNBP ke loket bank yang telah ditentukan dan baru mendapatkan SIM-nya,” beber kasat.
Kasat menjelaskan bagi pemohon SIM yang gagal saat uji praktek, masih diberikan 2 kali kesempatan mengulang. Tetapi jika masih hahal lagi, pihaknya menyediakan latihan atau bimbel gratis diluar jam pelayanan.
Widodo