LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menyebutkan sebanyak 497 caleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara untuk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yakni sebanyak 93 caleg.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro saat diwawancarai di ruanganya, Jum’at 18 Agustus 2023.
Jarwo mengatakan masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan mulai 19 Agustus 2023 besok.
“Masyarakat jangan sungkan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS KPU Lamtim dengan senang hati menerima semua pendapat masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan syarat calon ataupun hal-hal lainnya.
“Misalkan masyarakat menilai terdapat caleq yang tidak memenuhi syarat dikarenakan TMS,” ungkap Jarwo.
Lanjutnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan mulai dari 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023, selama 10 hari.
Selain itu Jarwo juga mengatakan jika terdapat 497 caleg dinyatakan MS, sdan terdapat 93 caleg di Lampung Timur yang dinyatakan TMS.
Nantinya, kata Jarwo, masyarakat dapat mencermati dan mengamati nama-nama caleg yang masuk DCS.
“Masyarakat dapat memberi masukan maupun tanggapan terkait individu yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai caleg,” pungkasnya.
Asir