TANGGAMUS, Pantaulampung.com — Tindakan bejat dilakukan RM (52), oknum guru ngaji yang tega mencabuli lima murid perempuannya dengan dalih memasang susuk, di kediaman tersangka.
“Tersangka warga Kecamatan Pugung. RM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (17/8/23), sekira pukul 03.15 WIB, di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (18/8/23).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan Jamian, warga Kecamatan Ulubelu, paman korban WL (16) pada 4 Juli 2023. Kasat menjelaskan, kronologis peristiwa itu pada Jumat bulan Desember 2022, sekira pukul 20.00 WIB, di rumah terlapor, saat korban belajar mengaji di rumah RM.
Saat itu, WL diajak untuk dipasang susuk oleh tersangka dengan cara korban diajak masuk ke dalam kamar berdua. Tersangka kemudian meraba bagian sensitif dada dan kemaluan gadis belia itu.
Usai melakukan aksinya, tersangka meminta korban untuk tutup mulut. “Akibat kejadian itu korban menjadi takut dan trauma, kemudian melapor kepada keluarga. Dan, paman korban pun melaporkan pencabulan itu ke Polres Tanggamus.”
Setelah ditangkap, RM mengakui perbuatannya dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya. Dia mengaku khilaf, sebab tidak ada dalam ajaran agama. Saat ini, tersangka RM ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas pencabulan yang dilakukan RM terhadap anak di bawah umur, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. ***