LAMPUNG TENGAH (PL) – Seorang asisten rumah tangga yang masih di bawah umur berinisial BA (16), dirudapaksa majikannya AG (25), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, hingga hamil.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan selama ini, korban BA bekerja di rumah tersangka sebagai tukang cuci pakaian sejak Juli 2023.
Gadis belia itu bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. “Hasil pemeriksaan polisi, tersangka AG mengaku merudapaksa korban sebanyak lima kali di kamar tersangka,” kata Iptu Jufriyanto, Kamis (10/8/23).
Setiap bekerja, sambung Kapolsek, korban diberi jam istirahat 1 jam, dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Saat istirahat tersangka memanfaatkan waktu untuk merudapaksa korban. “Korban diminta pelaku untuk beristirahat di kamarnya. Dengan segala bujuk rayuan tersangka berhasi memperdaya korban,” kata dia.
Dia juga menjelaskan perbuatan bejat tersangka baru diketahui ibu korban setelah melihat perubahan prilaku anak gadisnya yang berubah. Kecurigaan ibu korban terbukti setelah membeli alat pemeriksaan kehamilan dan tes kemahamilan menunjukkan hsil positif (hamil).
Atas kejadian itu, korban didampingi ibu kandungnya melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya. Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya membekuk AG saat berada di Kampung Gayabaru I tanpa perlawanan. “Tersangka dan barang bukti berupa pakaian lengkap korban diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka juga akan dijerat Pasal 76 D junto 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***