PRINGSEWU, PL – Dua warga Tanggamus berinisial HN alias Kacel (32) dan HI alias Grandong (38), diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Kamis (10/8) pukul 01.30 Wib, di wilayah Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua tersangka diamankan karena terlibat pencurian motor Honda Beat BE-2179-EW, milik korban Devi Yuniarti (18), warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo.
“Kasus pencurian terjadi pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, di Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu,” kata kapolsek.
Dari pemeriksaan korban, sebelum motornya hilang, terlebih dahulu di parkir di halaman rumah warga saat menonton atraksi kuda lumping.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Jajaran Polsek Gadingrejo masih terus memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut, sebab diduga sering beraksi di wilayah Pringsewu.
Widodo