PRINGSEWU, PL– Barang bukti dari 60 perkara sejak Desember 2022 dimusnahkan Kejari Pringsewu, Kamis, 10 Agustus 2023.
Barang bukti itu ialah senjata tajam, kunci leter T, handphone berbagai merk, timbangan digital, peralatan hisap sabu, 23,27 gram Sabu, Ganja seberat 41,9 gram, 1.295 butir Hexymer, 10 butir Tramadol.
Pemusnahan barang bukti (BB) yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Pringsewu itu dihadiri Kajari Ade Indrawan dan sejumlah jaksa, Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio serta sejumlah undangan.
Ade Indrawan menyatakan
pemusnahan barang bukti itu menindaklanjuti putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023, yang di antaranya kasus tindak pidana perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan dan Narkotika,” ujar Ade.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan kehadirannya di acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergi Polri dengan instansi terkait lainya dalam penanganan hukum.
“Ini wujud sinergi Criminal Justice sistem dalam penanganan hukum,” katanya.
Menurutnya pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dalam penanganan perkara hukum.
Widodo