TANGGAMUS (PL) — JA (43), warga Pekon Padangratu, Wonosobo, Tanggamus, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Selasa (8/8/23), sekira pukul 10.30 WIB. Bahkan, rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.
“Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri ketika dilakukan penggrebekan di rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (9/8/23).
Dia juga menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Padangratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, sering dijadikan transaksi peredaran gelap narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang akan dibuang oleh tersangka,” ungkapnya.
Deddy Wahyudi juga mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,18 gram, 4 plastik klip kosong, 2 dompet, dan handphone.
Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. (***)
Reporter: Rosario