• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kasus 5 Pelaku Pencurian dan Penadahan Berakhir dengan Restorative Justice

djadinEditordjadin
Jul 29, 2023
A A
Kasus 5 Pelaku Pencurian dan Penadahan Berakhir dengan Restorative Justice
ADVERTISEMENT

BANDARLAMPUNG, PL – Kejaksaan Negeri Bandarlampung menghentikan penuntutan melalui “restoratife justice” (RJ) terhadap lima orang tersangka dalam perkara penadahan dan pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan lima tersangka yang telah disetujui oleh Jaksa Agung dalam RJ tersebut adalah Tomi, Jaka Abdian, Mulyana, dan Rossa Amelia yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

“Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hariyanto alias Ato melanggar Pasal 362 KUHPidana,” katanya di Bandarlampung, Jumat.

BeritaTerkait

David vs PT Maju Bersama Farmasi, LSM PRO RAKYAT Minta Institusi Pusat Turun Tangan

Polisi Bongkar Kasus Perampasan Motor di Kalianda, Pelaku Gunakan Senjata Tajam

Lima tersangka tersebut, ujar Helmi, telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih dalam.

Ia berharap kepada lima orang tersangka yang telah dilakukan RJ tersebut tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

“Tentu jika terulang maka RJ tidak dapat disetujui lagi. Karena salah satu syarat RJ adalah belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya,” kata dia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bandarlampung Firdaus Affandi menambahkan penghentian penuntutan terhadap para tersangka melalui RJ tersebut berdasarkan surat yang telah diajukan kepada Jaksa Agung.

“Penghentian penuntutan melalui RJ ini sudah melalui beberapa tahapan seperti kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, tersangka pertama kali melakukan, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” katanya. (*/ant)

Tags: #bandarlampung#Hukum#JaksaAgung#KasusRestorativeJustice#Kejahatan#KejaksaanNegeriBandarlampung#KUHPidana#PembinaanPelaku#Penadahan#pencurian#PenghentianPenuntutan#PidanaPenjara#RJuntukPelaku#RJuntukTersangka
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gubernur Minta Kembangkan Hilirisasi Komoditas Lokal

Next Post

Kiat Berprestasi ala Fathan Al Maisan Zhafarsyah: Tawakal pada Allah

Related Posts

Bupati Saleh Asnawi Terima Rekomendasi DPRD, OPD Diminta Tinggalkan Ego Sektoral
Berita

Bupati Saleh Asnawi Terima Rekomendasi DPRD, OPD Diminta Tinggalkan Ego Sektoral

Jun 9, 2026
Peserta PKN Tingkat II Sumsel Pelajari Inovasi dan Ketahanan Daerah di Lampung
Bandar Lampung

Peserta PKN Tingkat II Sumsel Pelajari Inovasi dan Ketahanan Daerah di Lampung

Jun 9, 2026
Bandarlampung dan Lampung Timur Masuk Daftar Daerah dengan Inflasi Terendah di Sumatera
Bandar Lampung

Bandarlampung dan Lampung Timur Masuk Daftar Daerah dengan Inflasi Terendah di Sumatera

Jun 9, 2026
Dari Kebun Karet ke Ruang Sidang, Mbah Mujiran Masih Menanti Kebebasan
Berita

Dari Kebun Karet ke Ruang Sidang, Mbah Mujiran Masih Menanti Kebebasan

Jun 9, 2026
Pancasila di Era Digital Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Kesbangpol Pringsewu
Berita

Pancasila di Era Digital Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Kesbangpol Pringsewu

Jun 9, 2026
Mengapa Rumah Sekarang Lebih Panas? Ini Penjelasan Ketua Himperra Lampung
Bandar Lampung

Mengapa Rumah Sekarang Lebih Panas? Ini Penjelasan Ketua Himperra Lampung

Jun 9, 2026
Next Post
Kiat Berprestasi ala Fathan Al Maisan Zhafarsyah: Tawakal pada Allah

Kiat Berprestasi ala Fathan Al Maisan Zhafarsyah: Tawakal pada Allah

Konferwil NU Membangun Harapan Baru Menyambut Kebangkitan Kedua NU

Konferwil NU Membangun Harapan Baru Menyambut Kebangkitan Kedua NU

Arena Lestari Gantikan Wanawir Pimpin UMPRI

Arena Lestari Gantikan Wanawir Pimpin UMPRI

Ambil Alih Pasar Pasir Gintung, Pemerintah Pusat Glontorkan 35 Miliar untuk Renovasi

Ambil Alih Pasar Pasir Gintung, Pemerintah Pusat Glontorkan 35 Miliar untuk Renovasi

Mukhlis Basri: Sosialisasi Empat Pilar Jaga Keutuhan Bangsa

Mukhlis Basri: Sosialisasi Empat Pilar Jaga Keutuhan Bangsa

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Saleh Asnawi Terima Rekomendasi DPRD, OPD Diminta Tinggalkan Ego Sektoral
  • Peserta PKN Tingkat II Sumsel Pelajari Inovasi dan Ketahanan Daerah di Lampung
  • Bandarlampung dan Lampung Timur Masuk Daftar Daerah dengan Inflasi Terendah di Sumatera
  • Dari Kebun Karet ke Ruang Sidang, Mbah Mujiran Masih Menanti Kebebasan
  • Pancasila di Era Digital Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Kesbangpol Pringsewu
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In