PRINGSEWU, PL– Polres Pringsewu Polda Lampung, memulai Operasi Patuh Krakatau 2023 selama dua minggu sejak 10-23 Juli 2023.
Kegiatan tersebut di awali dengan menggelar Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK., Senin 10/7/2023).
Turut hadir dalam apel tersebut: Sekkab Pringsewu, Heri Iswahyudi, M,Ag, Pabung Kodm 0424 Tanggamus, Kapten Redi Kurniawan SE, para pejabat utama Polres Pringsewu, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Jasa Raharja Pringsewu dan para undangan.
Kapolres pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, operasi patuh krakatau di gelar karena tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Pringsewu. Itu artinya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas masih rendah.
Ia menjelaskan operasi patuh krakatau merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan masyarakat dalam berlalulintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan.
Dalam operasi ini, kata AKBP Benny, Polisi akan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum pelanggaran lalu lintas baik secara tilang maupun teguran humanis.
Kapolres menjelaskan tujuan yang ingin di capai adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasat lantas AKP Khoirul Bahri menambahkan, dalam Operasi Patuh 2023 ini, Polres Pringsewu menerjunkan 50 personel yang betugas dalam lima satgas, yakni satgas Deteksi, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum dan Satgas Bantuan Operasi.
Ia menegaskan, selain upaya yang bersifat edukatif dan persuasif serta humanis, dalam operasi ini pihaknya juga akan melakukan tindakan penegakan hukum secara selektif prioritas terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan atau fatalitas korban kecelakaan.
Beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang manual diantaranya adalah pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
“Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, Over Dimensi Overload (ODOL), hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM,” ungkapnya.
(*)
Kasat juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas agar angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakan dapat diminimalisir. Widodo