BANDARLAMPUNG, PL – Dana dari pemerintah pusat sebesar Rp800 miliar merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres No 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah tidak sepenuhnya dialokasikan untuk menangani jalan provinsi, namun juga untuk menangani ruas-ruas jalan kabupaten yang ada di Provinsi Lampung.
Hal itu dijelaskan Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat menyampaikan Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pandangan Umum dari Fraksi DPRD Lampung terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung TA 2022 di Ruang Rapat DPRD, Selasa (27/6/2023).
Peningkatan infrastruktur jalan tersebut, ujar Fahrizal, sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang di Provinsi Lampung dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Kementerian PUPR.
Lebih jauh Fahrizal menjelaskan mengenai penanganan 14 ruas jalan prioritas yang sudah dianggarkan di APBD Murni 2023, pagu yang dialokasikan adalah sebesar Rp300 miliar dan belum mampu untuk menangani secara tuntas 14 ruas jalan tersebut. Dan terhadap penanganan jalan daerah melalui dana inpres, ada dua dari 14 ruas jalan prioritas provinsi yang akan ditangani hingga tuntas sepanjang dua ruas jalan tersebut. “Jadi terdapat dua ruas jalan yang beririsan ditangani oleh APBD Murni 2023 dan dana Inpres 2023,” ujar Fahrizal.
Lebih jauh, Fahrizal menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung selalu berupaya meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan provinsi dengan indikator meningkatnya kondisi kemantapan jalan provinsi. Pada akhir tahun 2022, kondisi kemantapan jalan provinsi telah mencapai angka 76,850% diatas target kemantapan jalan yang ditetapkan dlm RPJMD sebesar 76% dan diatas target RPJMN untuk jalan provinsi sebesar 73% di akhir tahun 2022.
“Secara umum, setiap tahunnya hampir seluruh ruas jalan provinsi mendapatkan penanganan namun jenis dan panjang penangananannya menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Secara rata-rata, tiap-tiap ruas jalan provinsi setiap tahunnya hanya mendapatkan penanganan sepanjang kurang lebih 0,5 – 1 km. “Masih jauh dari panjang kerusakan tiap-tiap ruasnya, sehingga masyarakat merasa tidak ada penanganan kerusakan pada ruas jalan tersebut. Namun pemerintah provinsi lampung terus berusaha agar peningkatan kondisi kemantapan jalan dapat terus meningkat dan berusaha agar realisasinya lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan,” papar Fahrizal.
Sementara, mengenai Pendapatan Daerah yang terealisasi sebesar 98,87% dari target APBD Tahun Anggaran 2022 bila dibandingkan dengan realisasi 2021 secara persentase memang mengalami penurunan 0,22%. Hal ini disebabkan karena kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan dana transfer BOS (Bos untuk SD dan SMP) dari struktur APBD Tahun 2022, namun demikian proporsi realisasi sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur pendapatan Tahun 2022 mencapai 53,19% atau meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 43,11%.
“Namun demikian, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan salah satunya melalui kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi SIGNAL (samsat digital nasional) dan e-Samdes (elektronik samsat desa) pembayaran pajak kendaraan bermotor di desa melalui BUMDes dan Desa Mart di 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung,” ucap Sekda.
Pada sisi Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung merealisasikan sebesar 95,49%. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memangkas selisih antara belanja modal dengan belanja operasional, upaya yang sudah dilakukan diantaranya dengan memangkas kegiatan perjalanan dinas, rapat maupun kegiatan yang sifatnya tidak urgent sehingga Pemerintah Provinsi Lampung bisa fokus pada program-program unggulan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat.
Lalu, mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp292 miliar hal ini dikarenakan Silpa daerah terbentuk antara lain karena adanya pelampauan terhadap target pendapatan dan adanya penghematan belanja.
Secara umum Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya-upaya yang maksimal dalam melakukan penyerapan anggaran belanja, hal ini tercermin dengan tercapainya kinerja Pemerintah Provinsi Lampung melalui program dan kegiatan pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. Tim Anggaran Pemerintah daerah selalu mendorong Perangkat Daerah untuk memaksimalkan penyerapan anggaran untuk pencapaian Indikator Kinerja daerah sehingga diharapkan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berupaya melibatkan segala pemangku kepentingan dalam penyusunan dan evaluasi APBD, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan yang berjalan. Pemerintah telah menyiapkan media untuk masyarakat guna menyampaikan pertanyaan, pengaduan dan saran melalui Call Center aktif 24 jam Pemeritnah Provinsi Lampung di nomor 0811-790-5000 (whatsapp, SMS dan Telepon), juga dapat melalui layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada website berikut: www.lampung.lapor.go.id. (Kominfotik)