PRINGSEWU, PL– Dua warga asal pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, terlibat perkelahian hingga salah satunya mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Mitra Husada.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, (26/6/2023) sekitar pukul 23:00 Wib di pekon setempat.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan, dua pria yang terlibat dalam perkelahian tersebut adalah PAN (45) dan RP (39), keduanya merupakan tetangga.
Kapolsek menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari adanya cekcok mulut antara PAN dan RP, namun sempat dilerai sejumlah warga. Kemudian tak berselang lama RP menyusul korban PAN hingga terjadi perkelahian.
“Akibat perkelahian itu terjadi penikaman terhadap PAN,” katanya.
Kapolsek menjelaskan akibat penikaman senjata tajam korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan dan paha kiri dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Menurutnya pelaku penikaman RP, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada hari Selasa, (27/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Sejumlah barang bukti juga sudah di amankan aparat kepolisian berupa pisau badik,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RP akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Kapolsek menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan motif dan latar belakang perkelahian yang terjadi. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai.
Widodo