BANDARLAMPUNG, PL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Kandra Buana segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang melibatkan empat terdakwa Ketut Gatre, Subhan, Tri Setyo Dewantoro, dan Hendri Adriansyah dalam perkara pupuk ilegal.
“Segera kita lakukan eksekusi, baik putusan badan maupun putusan denda yang telah dikeluarkan MA,” katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan untuk keempat terdakwa sendiri diputus dalam kasasi oleh MA hukuman selama dua bulan serta denda masing-masing sebesar Rp10 juta.
“Kami sudah menerima petikannya untuk masa penahanan yang diputuskan MA memang sudah lewat dari penahanan mereka, namun kami tetap melakukan eksekusi berkas. Dilanjutkan dengan melakukan eksekusi denda terhadap empat terdakwa,” kata dia.
Sebelumnya, MA memutuskan menolak perbaikan pada permohonan kasasi yang dilayangkan jaksa dalam perkara pupuk ilegal Pringsewu.
Perkara tersebut diadili MA dalam berkas dengan Nomor 1361K/Pid.Sus/2023 yang masuk pada Rabu, 1 Maret 2023.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Surya Jaya dengan dua anggota, yakni Prim Haryadi dan Yohanes Priyana memutuskan untuk menolak perbaikan putusan perkara tersebut.
Pada tuntutan jaksa sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Namun dalam putusan hakim di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dibacakan pada 18 Oktober 2022 keempat terdakwa tersebut mendapatkan vonis bebas.
Di mana keempatnya selaku para petinggi PT Gahendra Abadi Jaya sebagai produsen pupuk dinyatakan tidak bersalah dan tak memenuhi unsur melanggar pasal tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan perlindungan konsumen, seperti dalam dakwaan JPU.
Atas vonis bebas dari hukuman itu, maka jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. (*/ant)