KOTA AGUNG, PL – DPRD Tanggamus menggelar dua sidang paripurna di ruang sidang Sekretariat dalam sehari, Senin (19/6).
Pertama, penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Kedua, paripurna Persetujuan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus tahun 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya AM Syafi’i (Wakil Bupati Tanggamus), Heri Agus Setiawan (Ketua DPRD), Wakil I II dan III DPRD Tanggamus, Plh. Sekdakab Sukisno, para Asisten, para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kompol Hasbin (mewakili Kapolres Tanggamus), Letda Inf. Masirun (mewakili Dandim 0424/Tgm), 25 anggota DPRD, dan sejumlah pejabat lainnya.
Wakil Bupati AM Syafi’i menyampaikan Perda merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Penyusunan peraturan daerah didasarkan pada metode yang baku dan pasti. Untuk itu, ujarnya, diperlukan tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.
“Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan pada 13 Maret 2023 yang lalu, dan bersama-sama telah kita bahas, yaitu Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh,” ujarnya.
Menurut Syafi’i, Ranperda ini perlu ditetapkan menjadi Perda, karena sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk
memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman, dan sehat. Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
“Oleh karena itu, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, terhadap paripurna penyampaian Ranperda Tahun 2023, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Wabup menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Dewan, khususnya ketua dan anggota Panitia Khusus LKPJ serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi LKPJ Bupati Tanggamus tahun 2022 ini.
“Kami menyadari, bahwa dari apa yang kami lakukan selama ini masih terdapat beberapa kekurangan. Oleh karena itu, jika Dewan yang terhormat telah menyampaikan catatan tersebut, maka hal itu kami anggap sebagai suatu kontribusi yang positif bagi pemerintah daerah, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program pembangunan saat ini dan program selanjutnya,” ujar Wabup.
(deni)