BANDAR LAMPUNG, PL – Kepolisian Daerah Lampung melakukan pengawalan pemulangan 24 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sampai ke tempat asalnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami telah melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut sampai di tempat asalnya di Provinsi NTB,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandar Lampung, Jumat (16/6/2023).
Ia mengatakan bahwa kepulangan 24 CPMI korban TPPO asal NTB tersebut, difasilitasi oleh pihak Badan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Hal itu tentu sesuai UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.
Atas peristiwa TPPO yang berhasil digagalkan oleh Polda Lampung, ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak tergiur tawaran dengan iming-iming gaji besar di luar negeri.
“Sebaiknya dicari tau dahulu pihak yang menawarkan apakah itu legal ataupun ilegal,” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, diharapakan masyarakat lebih waspada apabila ada orang yang tidak dikenal menawarkan pekerjaan di luar negeri, dengan penghasilan yang ditawarkan cukup besar.
“Bila didapati ada orang tak dikenal menawarkan kerja di luar negeri dengan gaji besar segera Laporkan Kepada Pihak Kepolisian,”, kata dia.
Sebelumnya, Tim Satgas TPPO Polda Lampung telah menggagalkan pemberangkatan 24 orang CPMI asal NTB secara ilegal dan diduga mereka (CPMI) tersebut adalah korban daei TPPO. (ant)