BANDAR LAMPUNG, PL – Satu dari tiga terdakwa tindak pidana korupsi penarikan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Syahriwansah, mengibaratkan dirinya sebagai pemilik ladang dan seluruh penagih sebagai petani di ladangnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Heri Candra dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Kadis DLH Syahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Hayati.
“Arahan dari Kadis yang saya dengar, bahwa kata Pak Sahriwansah saya memiliki ladang, kalian petaninya,” kata saksi Heri Candra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan dalam persidangan, dirinya mengaku merasa bingung atas arahan yang telah diberikan oleh terdakwa Sahriwansah yang saat itu merupakan seorang Kadis di DLH Bandarlampung. “Kami dibuat berfikir sendiri,” kata saksi yang merupakan seorang PNS pada Dinas DLH tersebut.
Dalam perkara tersebut, saksi juga mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp12 juta kepada terdakwa Hayati dan uang komando kepada terdakwa Sahriwansyah. “Setoran diberikan setiap bulan dari hasil penarikan melalui karcis yang saya ambil dari Hayati senilai Rp28 juta. Kemudian saya setorkan ke Hayati Rp12 juta dan uang komando Rp1 juta,” kata dia lagi.
“Setoran saya berikan secara langsung dan pemberian sudah ditentukan oleh Hayati,” katanya. Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ant)