PRINGSEWU, PL– Seorang karyawan Indomarco berinisial AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, di amankan polisi akibat melakukan pencurian barang perusahaan, Sabtu (9/6/2023).
Penangkapan AZ di lakukan saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu.
Penangkapan tersangka atas tindaklanjut dari laporan polisi Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT Indomarco yang terletak di Pekon Podosari Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan adapun jenis barang yang di curi:
berupa 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 3 dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk.
Kasat menjelaskan akibat pencurian tersebut perusahaan merugi senilai Rp21,3 Juta. “Pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, (7/6), sekitar pukul 22.30 Wib,” katanya.
Iptu Feabo menjelaskan daei hasil pemeriksaan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stok Poin Control (SPC) dan mengarah pada AZ. “Atas hasil penyelidikan itulah AZ langsung kami amankan,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (12/6/2023).
Kasat Feabo menjelaskan, ternyata aksi pencurian di lakukan sendirian. Modusnya, pelaku masuk kedalam gudang dengan merusak gembok pintu gerbang depan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan.
Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas menggunakan linggis dan bor, namun gagal sehingga beralih menggasak barang barang sembako.
Kamudian ktambah Kasat Feabo, barang hasil curian di bawa menggunakan mobil box perusahaan ke kontrakannya.
Kini polisi selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti (BB): 1 unit Mobil Box Warna Merah, 1 buah Bor Listrik,1 buah linggis,1 buah Tang 1 buah palu, 1 buah pahat, 4 buah mata Bor, 2 buah Gembok,1 buah Obeng,1 buah Lem cina, 2 buah alat kunci brangkas,” terangnya
Saat di lakukan pemeriksaan ternyata AZ juga telah terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan Rp88,7 Juta dengan modus kempis ban.
“Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut” ucapnya
Ia menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi kriminal lantaran terdesak kebutuhan pribadi. “Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang ke perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku.
Kasat menambahkan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Widodo