• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Karyawan Indomarco Diamakan Polisi karena Curi dan Gelapkan Uang Perusahaan

djadinEditordjadin
Jun 12, 2023
A A
Karyawan Indomarco Diamakan Polisi karena Curi dan Gelapkan Uang Perusahaan
ADVERTISEMENT

PRINGSEWU, PL– Seorang karyawan Indomarco berinisial AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, di amankan polisi akibat melakukan pencurian barang perusahaan, Sabtu (9/6/2023).

Penangkapan AZ di lakukan saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu.

Penangkapan tersangka atas tindaklanjut dari laporan polisi Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT Indomarco yang terletak di Pekon Podosari Pringsewu.

BeritaTerkait

HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas

107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan adapun jenis barang yang di curi:
berupa 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 3 dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk.

Kasat menjelaskan akibat pencurian tersebut perusahaan merugi senilai Rp21,3 Juta. “Pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, (7/6), sekitar pukul 22.30 Wib,” katanya.

ADVERTISEMENT

Iptu Feabo menjelaskan daei hasil pemeriksaan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stok Poin Control (SPC) dan mengarah pada AZ. “Atas hasil penyelidikan itulah AZ langsung kami amankan,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (12/6/2023).

Kasat Feabo menjelaskan, ternyata aksi pencurian di lakukan sendirian. Modusnya, pelaku masuk kedalam gudang dengan merusak gembok pintu gerbang depan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan.

Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas menggunakan linggis dan bor, namun gagal sehingga beralih menggasak barang barang sembako.

Kamudian ktambah Kasat Feabo, barang hasil curian di bawa menggunakan mobil box perusahaan ke kontrakannya.

Kini polisi selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti (BB): 1 unit Mobil Box Warna Merah, 1 buah Bor Listrik,1 buah linggis,1 buah Tang 1 buah palu, 1 buah pahat, 4 buah mata Bor, 2 buah Gembok,1 buah Obeng,1 buah Lem cina, 2 buah alat kunci brangkas,” terangnya

Saat di lakukan pemeriksaan ternyata AZ juga telah terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan Rp88,7 Juta dengan modus kempis ban.

“Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut” ucapnya

Ia menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi kriminal lantaran terdesak kebutuhan pribadi. “Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang ke perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku.

Kasat menambahkan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Widodo

ShareTweetSendShare
Previous Post

Penemuan Bayi di Pekalongan Lamtim

Next Post

Delapan Rumah di Pesisir Barat Terbakar saat Hujan

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Berita

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agu 16, 2025
Jelang HUT RI ke-80, Polres Pringsewu Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Masyarakat
Berita

Jelang HUT RI ke-80, Polres Pringsewu Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Agu 15, 2025
Petani Sawit Pringsewu Dapat Edukasi Penting Dari BPN Untuk Kelola Lahan Lebih Profesional
Berita

Petani Sawit Pringsewu Dapat Edukasi Penting Dari BPN Untuk Kelola Lahan Lebih Profesional

Agu 15, 2025
Kepala BPN Pringsewu Lantik PPAT Baru, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Pelayanan Pertanahan
Berita

Kepala BPN Pringsewu Lantik PPAT Baru, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Pelayanan Pertanahan

Agu 15, 2025
Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya
Berita

Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya

Agu 15, 2025
Next Post
Delapan Rumah di Pesisir Barat Terbakar saat Hujan

Delapan Rumah di Pesisir Barat Terbakar saat Hujan

Gubernur Arinal Djunaidi Buka World Surfing League Krui Pro QS 5000

Gubernur Arinal Djunaidi Buka World Surfing League Krui Pro QS 5000

Lomba Perahu Hias Meriahkan Hari Bhayangkara di Lampung Timur

Lomba Perahu Hias Meriahkan Hari Bhayangkara di Lampung Timur

Polres Lampung Utara Geledah Kantor Disdukcapil

Polres Lampung Utara Geledah Kantor Disdukcapil

Lomba Perahu Hias di Lamtim Bisa Menjadi Agenda Rutin Tahunan

Lomba Perahu Hias di Lamtim Bisa Menjadi Agenda Rutin Tahunan

banner 300250

Berita Terkini

  • HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas
  • 107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
  • Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
  • SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
  • M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In