LAMPUNG TIMUR, PL– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mengungkapkan, terdapat 1.781 pemilih berpotensi ganda di Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu kabupaten Lampung Timur, Uslih, dalam Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Timur.
Acara tersebut berlangsung di Randu Mas, Pugungraharjo, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur, dan diikuti 70 Peserta yang terdiri dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, divisi hukum, pencegahan dan partisipasi masyarakat, Minggu 11 Juni 2023.
“Hal itu berdasarkan hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Lampung Timur, per tanggal 11 Mei 2023, yang kami (Bawaslu Lamtim) terima,” ujar Uslih didampingi Komisioner Bawaslu Lamtim divisi Hukum, Data dan informasi, Lailatul Khoiriyah.
Uslih juga mengatakan, publikasi merupakan, merencanakan sesuatu dengan konsen sehingga masyarakat tertarik dengan apa yang kita kerjakan
“Publikasi disajikan dengan menarik dan mendapat dukungan publik. Lalu, dokumentasi bukan hanya sekadar foto. Tapi bagaimana kita menyimpan segala bentuk kegiatan yang nantinya bisa dijadikan bukti bahwa apa yang sudah kita lakukan itu sudah dilakukan dengan prosedur,” imbuhnya.
Pihaknya mengungkapkan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Lampung Timur, sebanyak 822.852 pemilih.
“Sedangkan untuk daftar Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada sebanyak 828.966 pemilih, yang ditetapkan pada 5 April 2023 lalu,” tandas Uslih.
Menurutnya dari hasil pengawasan, terdapat 10 hasil pengawasan Bawaslu Lamtim.
“Hasil pengawasan pencermatan untuk DPS, pertama terdapat 3.989 pemilih yang berpotensi ganda, lalu terdapat 4 pemilih yang tidak dikenal.
Setelah itu, terdapat 431 pemilih yang meninggal, terdapat dua pemilih yang berstatus anggota TNI, dan terdapat 1 pemilih yang bukan penduduk setempat,” tuturnya.
Lanjutnya,” Lalu, terdapat dua 2 pemilih pindah domisili, satu pemilih yang salah penempatan TPS, terdapat 196 pemilih kesalahan elemen data, serta terdapat 12 pemilih baru,” sambungnya.
Kemudian, menurut Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terdapat 819.263 pemilih. “Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan pada 11 Mei 2023, ada 819.263 pemilih,” katanya.
Ia juga menuturkan, dari hasil pengawasan pencermatan untuk DPSHP, terdapat empat hasil pengawasan.
“Yakni terdapat 1.781 pemilih yang berpotensi ganda, terdapat 213 pemilih yang meninggal, terdapat 197 pemilih kesalahan data (usia diatas 100 tahun), dan ada 776 pemilih kesalahan element data,” jelasnya.
Lalu, untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ia memperkirakan akan dilakukan pada 20 Juni hingga 21 Juni 2023 mendatang.
Uslih juga menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU terhadap hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Lamtim.
“Terhadap pemilih yang berpotensi ganda kemudian yang meninggal, lalu yang alamat ataupun domisinya tidak jelas dan usia yang di atas 100 tahun. Ini saran perbaikan substansinya kami meminta kepada KPU untuk melakukan pencermatan ulang terhadap daftar pemilih hasil perbaikan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta KPU Lampung Timur untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikan DPSHP sehingga nantinya penetapan DPT ini sudah lebih valid terhadap daftar pemilih di Lampung Timur.
“Untuk batasan waktu perbaikan yang akan dilakukan oleh KPU ini kami akan lihat nanti di Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT, karena itu akan kami pertanyakan terhadap data-data by name, kegandaan, kemudian yang sudah meninggal dan usia di atas 100 tahun dan alamat tidak jelas,” ungkapnya.
“Apakah benar sudah ditindaklanjuti ?, itu kami akan pertanyakan dan kami minta untuk ditampilkan pada saat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT yang akan dilaksanakan oleh KPU nantinya,” pungkasnya
(Asir)