PANTAU LAMPUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenham) Lampung terus menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA Siger, Kota Bandar Lampung.
Hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan kini telah dikirim ke pusat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kabid PDK Kanwil Kemenham Lampung, yang mendapat tugas langsung dari Menteri HAM melalui Kepala Kantor Wilayah Lampung, menyampaikan bahwa proses verifikasi telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari analisis hingga telaah mendalam.
“Dari verifikasi yang kami lakukan, sudah ada beberapa tahapan yang dijalani, yaitu analisis dan telaah, serta penyampaian informasi ke pusat. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda, dinas terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi publik.
Kasus ini mencuat karena ratusan siswa SMA Siger hingga kini belum mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), meski batas akhir atau cutoff Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semakin dekat, yakni 31 Agustus 2026.
Kondisi tersebut membuat para siswa terancam tidak dapat melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menginstruksikan pemindahan siswa ke sekolah yang legal sejak 3 Februari 2026. Namun, hingga kini yayasan disebut belum menindaklanjuti secara optimal.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) diduga masih berlangsung di tempat yang tidak layak, bahkan disebut menyatu dengan jenjang SMP, yang menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap hak pendidikan peserta didik.
Di sisi lain, keberadaan kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda juga menjadi tanda tanya. Berdasarkan penelusuran di alamat yang tercantum dalam akta notaris, pihak kelurahan, RT, hingga warga setempat mengaku tidak mengetahui keberadaan kantor tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak yayasan juga mengalami kendala. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, dilaporkan telah mengganti nomor kontaknya sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pendidikan ratusan siswa. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak peserta didik tetap terpenuhi.***











