PANTAU LAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).
Gubernur Mirza menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat agar setiap anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Inspektorat dan tim penyusun laporan yang telah bekerja memastikan data keuangan tersusun secara akurat dan melalui proses evaluasi yang ketat.
Menurutnya, kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh angka, tetapi juga oleh integritas proses penyusunannya.
“Laporan yang baik bukan hanya soal angka, tetapi juga kejujuran dan proses di baliknya. Jika prosesnya benar, maka hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dalam menghadapi proses audit, Gubernur meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap kooperatif guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini telah diraih.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung terbuka terhadap masukan dari BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD tersebut. Ia menyebut Pemprov Lampung menjadi yang pertama menyerahkan laporan keuangan tahun 2025 di wilayah Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung menjadi yang pertama menyampaikan LKPD 2025, bahkan lebih cepat dari batas akhir 31 Maret,” jelasnya.
Ia juga menyoroti capaian Pemprov Lampung yang berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut hingga tahun 2024.
Menurutnya, capaian tersebut dapat terus dipertahankan dengan memenuhi empat indikator utama, yaitu kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Selain itu, BPK mencatat adanya peningkatan dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh Pemprov Lampung.
Per Desember 2024, tingkat penyelesaian rekomendasi mencapai 75,41 persen, dan meningkat menjadi 79,84 persen pada Desember 2025.
“Kami mengapresiasi peningkatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Dengan capaian tersebut, Pemprov Lampung optimistis dapat kembali mempertahankan opini WTP sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.***








