• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, April 1, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Izin Ditolak, Komnas PA Soroti Nasib Siswa SMA Siger Bandar Lampung

MeldaEditorMelda
Mar 30, 2026
A A
Izin Ditolak, Komnas PA Soroti Nasib Siswa SMA Siger Bandar Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bersama Yayasan Siger Prakarsa Bunda agar segera memindahkan peserta didik SMA Siger ke sekolah legal paling lambat April 2026.

Desakan ini disampaikan guna memastikan hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan layak, termasuk terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

“Jangan tunggu tahun ajaran baru. Minimal April sudah harus dipindahkan agar siswa bisa melanjutkan ke kelas berikutnya tanpa hambatan,” ujar Ahmad Apriliandi, Sabtu (28/3/2026).

BeritaTerkait

PN Kalianda Terima Permohonan Eksekusi Warga Suka Baru Lampung Selatan

Buka Musrenbang, Bupati Minta OPD Prioritaskan Program Berdampak

Soroti Hak Dasar Anak

Menurut Ahmad, pemenuhan hak pendidikan tidak boleh ditunda. Ia menegaskan, apabila proses pemindahan siswa terus berlarut, maka berpotensi menjadi pelanggaran hak anak.

Ia juga mengungkapkan bahwa Komnas PA telah menerima sejumlah pengaduan dari wali murid, masyarakat, hingga LSM terkait ketidakjelasan status sekolah tersebut sejak sebelum polemik mencuat.

ADVERTISEMENT

“Sudah ada laporan sebelumnya. Saat itu pihak sekolah menyampaikan izin masih dalam proses,” ungkapnya.

Izin Ditolak, Siswa Belum Dipindahkan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebelumnya telah menolak izin operasional SMA Siger pada 3 Februari 2026. Pemerintah juga meminta pihak yayasan segera memindahkan siswa ke sekolah yang memiliki legalitas resmi.

Namun hingga kini, siswa SMA Siger dilaporkan masih mengikuti kegiatan belajar dalam kondisi yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan.

Ahmad menilai, pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan tidak ada anak yang dirugikan akibat polemik tersebut.

“Kita tidak boleh menelantarkan hak anak. Pendidikan harus bebas dari diskriminasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Isu Penolakan Dapodik

Beredar informasi bahwa pihak yayasan diduga keberatan jika siswa dipindahkan dan terdaftar dalam Dapodik sekolah lain. Hal ini dinilai dapat menghambat proses pemenuhan hak administratif siswa.

Komnas PA menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan institusi.

Tanggapan Pemerintah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menyatakan pihaknya masih menunggu proses berjalan terkait pemindahan siswa maupun pengajuan izin baru.

“Harapan kita segera diproses sebelum penerimaan siswa baru tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana disebut berencana menghibahkan anggaran untuk SMA Siger. Namun rencana tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi karena status yayasan belum memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi Pelanggaran HAM Disorot

Kasus ini juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Natalius Pigai telah memerintahkan jajaran di daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait kondisi siswa SMA Siger.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung, Basnamara, menyatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan dalam waktu dekat.

“Tim sudah dibentuk dan akan segera turun untuk menindaklanjuti laporan,” ujarnya.

Komnas PA berharap seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret guna menjamin masa depan pendidikan siswa SMA Siger tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ahmad Apriliandi PassaBerita LampungDapodikDisdikbud LampungEva dwianahak anakKomnas PA Bandar LampungNISNPendidikan LampungSMA SigerThomas Amirico
ShareTweetSendShare
Previous Post

Halal Bihalal FK-PLP, Gubernur Lampung Soroti Peran Strategis Perantau

Next Post

Affective Design Guidelines in Interactive Platforms

Related Posts

Bupati Pringsewu Serahkan LKPD 2025 Unaudited kepada BPK RI
Berita

Bupati Pringsewu Serahkan LKPD 2025 Unaudited kepada BPK RI

Apr 1, 2026
Audit PT LEB: Irjen Kemendagri Temukan Temuan, Fahrizal Darminto Angkat Bicara
Bandar Lampung

Audit PT LEB: Irjen Kemendagri Temukan Temuan, Fahrizal Darminto Angkat Bicara

Mar 31, 2026
Kepala Pertanahan Pringsewu Pimpin Sinkronisasi Data Tanah Jalan
Berita

Kepala Pertanahan Pringsewu Pimpin Sinkronisasi Data Tanah Jalan

Mar 31, 2026
WBP Lapas Kalianda Tunjukkan Potensi melalui Galeri Publik
Berita

WBP Lapas Kalianda Tunjukkan Potensi melalui Galeri Publik

Mar 31, 2026
Korban Pilih Berdamai, Kerugian Pencurian Way Huwi Dikembalikan
Berita

Korban Pilih Berdamai, Kerugian Pencurian Way Huwi Dikembalikan

Mar 31, 2026
PN Kalianda Terima Permohonan Eksekusi Warga Suka Baru Lampung Selatan
Berita

PN Kalianda Terima Permohonan Eksekusi Warga Suka Baru Lampung Selatan

Mar 31, 2026
Next Post

Affective Design Guidelines in Interactive Platforms

Siswa Belum Punya NISN, Kasus SMA Siger Kini Ditangani KemenHAM

Siswa Belum Punya NISN, Kasus SMA Siger Kini Ditangani KemenHAM

Disdikbud Lampung Akui Bantuan Smart Board Belum Menyeluruh

Disdikbud Lampung Akui Bantuan Smart Board Belum Menyeluruh

Upplev spänningen hos Lucky Minning Casino

Anggaran Makan Minum Rp2 Miliar Picu Tanda Tanya, BKAD Diminta Transparan

Anggaran Makan Minum Rp2 Miliar Picu Tanda Tanya, BKAD Diminta Transparan

banner 300250

Berita Terkini

  • My Honest Thoughts on the Gaming Experience at Divas Luck Casino
  • Casinos with PayPal Down Payment: A Comprehensive Overview
  • Bupati Pringsewu Serahkan LKPD 2025 Unaudited kepada BPK RI
  • Chyby, kterým se v Divas Luck Casino musíte vyhnout
  • Guide pour débutants : vos premiers pas au Divas Luck Casino
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In