PANTAU LAMPUNG- Kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Kota Metro, Lampung, memasuki tahap krusial setelah penyidik menyebut estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp11 miliar. Penyidikan yang dilakukan Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kini berfokus pada penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, termasuk mendalami peran pejabat yang diduga terkait.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, menyampaikan bahwa perhitungan sementara kerugian negara berasal dari pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp11 Miliar
Menurut Kombes Pol Heri Rusyaman, pembayaran honorarium terhadap ratusan tenaga honorer tersebut tetap dilakukan meskipun dasar jabatan yang menaungi kebijakan tersebut telah berakhir.
“Estimasi kerugian negara sebesar Rp11 miliar ini berakar pada tata kelola pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas yang tetap dipaksakan meskipun dasar jabatan yang menaunginya sudah berakhir,” ujar Heri, Selasa (10/3/2026).
Penyidik menilai penggunaan anggaran daerah yang terus berjalan tanpa dasar administratif yang sah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Peran WA Masih Didalami Penyidik
Dalam penyidikan kasus honorer fiktif Metro ini, perhatian publik tertuju pada sosok WA atau Welly Adiwantra yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penyidik mendalami apakah kebijakan pengangkatan honorer tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan yang pernah diembannya.
“Permasalahannya muncul ketika yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi di Metro atau sudah pindah tugas. Namun penggunaan dana tersebut tetap dianggap menjadi kerugian negara karena tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Heri.
Penyidik Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Kasus honorer fiktif Metro telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik fokus melengkapi unsur pasal dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Secara proses dari penyelidikan ke penyidikan, alat bukti dan unsur pasalnya sudah terpenuhi. Kami tinggal memfokuskan pada unsur ‘barang siapa’-nya. Gelar perkara lanjutan akan dilakukan sebelum penetapan tersangka,” kata Heri.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga anggota DPRD setempat. Tidak menutup kemungkinan status sejumlah saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka jika ditemukan keterlibatan langsung.
Polemik Rekrutmen Honorer di Kota Metro
Kasus honorer fiktif Metro mencuat setelah munculnya 387 tenaga honorer baru yang diduga direkrut tanpa analisis kebutuhan pegawai yang jelas. Perekrutan tersebut juga menjadi sorotan karena bertentangan dengan kebijakan nasional.
Aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru oleh pemerintah daerah.
Selain itu, ratusan tenaga kontrak juga melaporkan kasus tersebut ke penyidik karena merasa dirugikan dalam proses rekrutmen. Hingga kini, sedikitnya 387 orang tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Penyidik memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus honorer fiktif Metro yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp11 miliar.***









