PANTAU LAMPUNG- Musibah banjir kembali merenggut nyawa di Bandar Lampung sebuah kota yang selama ini digadang-gadang sebagai kota besar dan maju di Provinsi Lampung. Namun ironi justru terjadi: ketika air bah datang dan menelan korban jiwa, solusi nyata dari pemerintah kota masih terasa jauh dari harapan masyarakat.
Sorotan tajam kini mengarah kepada Wali Kota Eva Dwiana. Di tengah duka warga akibat banjir yang terjadi pada awal Maret 2026, bantuan yang diberikan pemerintah kota hanya berupa uang Rp1 juta dan 10 kilogram beras untuk korban terdampak.
Bantuan tersebut justru memunculkan kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Panglima LADAM (Laskar Muda Lampung) Misrul. Ia menilai langkah pemerintah kota sangat tidak sebanding dengan besarnya persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurut Misrul, ada kejanggalan dalam cara pemerintah kota mengelola prioritas anggaran.
“Kenapa untuk Kejaksaan Tinggi Lampung wali kota tidak berhitung-hitung? Tapi ketika banjir melanda warga sendiri, justru terkesan sangat berhitung,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan yang kerap disampaikan pemerintah kota bahwa penanganan banjir bukan sepenuhnya tanggung jawab Pemkot. Padahal di sisi lain, hibah puluhan miliar rupiah justru diberikan kepada lembaga lain yang bukan bagian langsung dari kewajiban pemerintah kota.
“Bukankah hibah ke Kejati juga bukan tanggung jawab Pemkot? Tapi tetap diberikan. Lalu kenapa untuk banjir yang jelas menelan korban jiwa justru dianggap bukan tanggung jawab?” lanjut Misrul.
Pernyataan yang lebih keras pun dilontarkan.
> “Apa jangan-jangan wali kota lebih sayang kepada para jaksa dibanding warganya sendiri? Mau sampai kapan nyawa manusia diganti bantuan uang dan beras?” ujarnya dengan nada miris.
Kritik tersebut muncul bukan tanpa alasan. Pada awal tahun 2025, banjir besar di Bandar Lampung juga menelan dua korban jiwa. Peristiwa itu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah kota untuk memperbaiki sistem drainase, memperdalam saluran air, serta memperluas infrastruktur pengendali banjir.
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Alih-alih fokus pada pembenahan infrastruktur, pemerintah kota di bawah kepemimpinan Eva Dwiana justru mengalokasikan dana hibah yang sangat besar. Salah satu yang paling disorot adalah hibah sekitar Rp60 miliar kepada Kejati Lampung
Informasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa anggaran tersebut diduga tidak melalui ketetapan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesiasecara jelas, berdasarkan keterangan sumber internal dari bagian keuangan Pemkot Bandar Lampung.
Tidak hanya itu, sorotan juga tertuju pada aliran dana miliaran rupiah kepada yayasan swasta yang disebut dibina oleh saudari kembar wali kota, Eka Afriana
Praktik penganggaran seperti ini dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan tata kelola hibah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016
Akibatnya, masyarakat kini yang harus menanggung dampaknya.
Banjir kembali terjadi di awal Maret 2026, bahkan bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Tragisnya, bencana ini telah menelan tiga korban jiwa
Namun seperti pola yang berulang, kehadiran pemerintah kota di lokasi bencana dinilai warga lebih bersifat simbolis daripada solusi. Wali kota datang, memberikan bantuan seadanya, tetapi belum terlihat langkah konkret untuk menyelesaikan akar persoalan banjir yang terus berulang setiap tahun.
Padahal, jika pengelolaan anggaran dilakukan dengan prioritas yang tepat — mulai dari perbaikan drainase, normalisasi sungai, hingga sistem mitigasi banjir — bukan tidak mungkin kerugian dan korban jiwa bisa ditekan.
Kini pertanyaan besar menggantung di tengah masyarakat Bandar Lampung:
Apakah tragedi banjir ini akan kembali dilupakan setelah air surut?
Atau justru menjadi momentum untuk membuka kembali bagaimana sebenarnya arah dan prioritas anggaran di Kota Bandar Lampung selama ini dikelola.
Sebab bagi warga yang kehilangan keluarga dan rumahnya, bantuan uang dan beras jelas tidak akan pernah cukup untuk mengganti nyawa manusia.***







