PANTAU LAMPUNG- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, di kantor gubernur Lampung, Selasa (24/2/2026).
Kunjungan tersebut didampingi Tunas Hariyulianto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Widi Pramono selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, serta Junial sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak.
Dalam paparan di hadapan Gubernur Mirza, Sigit menjelaskan implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. Ia berharap pemerintah Provinsi Lampung dapat mendorong keteladanan Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, serta berpartisipasi dalam Pekan Panutan Lapor SPT sebagai simbol komitmen bersama meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Sigit menambahkan, Provinsi Lampung telah berkontribusi terhadap realisasi penerimaan pajak hingga Rp 10,08 triliun, sekitar 77 persen dari total target wilayah. Dari sisi kepatuhan formal, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 mencapai 315.410 Surat Pemberitahuan (SPT), atau 104,13 persen dari target 302.893 SPT yang ditetapkan. Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan yang tinggi, didukung oleh edukasi perpajakan melalui layanan tatap muka dan digital, pemanfaatan Mal Pelayanan Publik, sinergi dengan Tax Center perguruan tinggi, serta berbagai kanal komunikasi publik.
Gubernur Mirza menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan dukungan untuk penguatan sinergi fiskal serta peningkatan kepatuhan perpajakan di wilayah Lampung. Ia berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan DJP, baik dalam optimalisasi data maupun kepatuhan pajak, karena sinergi ini penting untuk menjaga ruang fiskal daerah agar tetap kuat dan berkelanjutan.












