PANTAU LAMPUNG- Operasi senyap Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 17,29 kilogram sabu di kawasan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari. Narkotika tersebut disembunyikan dalam ban serep kendaraan yang melintas menuju Pulau Jawa.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 10 Februari 2026 terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Sumatera Selatan.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu. Informasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Sabu Disimpan di Ban Serep
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap kendaraan target hingga akhirnya dihentikan di Exit Tol sekitar pukul 05.10 WIB.
“Dalam penggeledahan mendalam, ditemukan 17 bungkus sabu disembunyikan di dalam ban serep kendaraan,” jelas Yuni.
Seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, diamankan sebagai kurir. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku dijanjikan upah Rp170 juta untuk mengantar sabu dari Sumatera Selatan ke Pulau Jawa.
Nilai Ekonomis Miliaran Rupiah
Selain sabu seberat 17,29 kilogram, polisi menyita kendaraan, ban serep modifikasi, dan satu telepon genggam. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp25,5 miliar dan berpotensi membahayakan puluhan ribu orang jika beredar di masyarakat.
“Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari ancaman narkotika,” tegas Yuni.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk pengembangan jaringan di atasnya.***








