PANTAU LAMPUNG- PT TUN Jakarta mengabulkan banding kubu Slamet Ariyadi dalam sengketa kepengurusan PB IKA PMII. Putusan bertanggal 18 Februari 2026 itu membatalkan putusan tingkat pertama serta menyatakan batal persetujuan perubahan perkumpulan yang sebelumnya disahkan pemerintah.
Amar Putusan Banding dan Konsekuensi Hukum
Dalam amar putusan, majelis hakim:
1. Mengabulkan gugatan para pembanding untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
3. Memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut.
4. Menghukum para terbanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat peradilan, dengan biaya banding Rp250.000.
Putusan ini mempertegas posisi hukum kepengurusan hasil proses permusyawaratan yang diklaim sah oleh kubu Slamet Ariyadi, sekaligus membuka jalan penataan organisasi agar tidak terjadi dualisme berkepanjangan.
Respons Pihak Pemenang
Slamet Ariyadi menyatakan putusan banding diharapkan menjadi momentum rekonsiliasi.
“Kami berharap putusan ini menyudahi dualisme dan mengembalikan fokus organisasi pada pengabdian alumni. Kami terbuka untuk dialog demi kemanfaatan bersama,” ujarnya.
Implikasi bagi Tata Kelola Organisasi
Secara normatif, pembatalan persetujuan perubahan perkumpulan berdampak pada keabsahan administrasi organisasi. Langkah penyesuaian internal, termasuk penertiban dokumen dan konsolidasi struktur, menjadi agenda prioritas pasca-putusan. Pengamat menilai kepastian hukum dari tingkat banding memberi ruang bagi penyelesaian sengketa secara terukur dan konstitusional.***








