PANTAU LAMPUNG- Dimulainya pemeriksaan interim LKPD 2025 oleh BPK RI Perwakilan Lampung mendapat sorotan LSM PRO RAKYAT yang menegaskan pentingnya independensi audit demi mencegah praktik kongkalikong dalam pengelolaan keuangan daerah.
Audit Keuangan Daerah Resmi Dimulai
Badan Pemeriksa Keuangan melalui resmi memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan LKPD 2025 dilakukan terhadap:
- 15 Pemerintah Kabupaten/Kota
- Pemerintah Provinsi Lampung
Tahapan ini menjadi fase krusial sebelum penetapan opini atas laporan keuangan daerah.
LSM PRO RAKYAT Soroti Independensi Audit
Ketua Umum , Aqrobin AM, menegaskan pemeriksaan LKPD 2025 harus berjalan sesuai prinsip hukum dan bebas dari konflik kepentingan.
“Pemeriksaan interim LKPD 2025 ini adalah momentum pembuktian integritas BPK RI di Lampung,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi kongkalikong dalam proses audit.
Audit Harus Bebas Intervensi
Menurut Aqrobin, audit LKPD 2025 wajib berpedoman pada prinsip:
✔️ Independensi
✔️ Objektivitas
✔️ Profesionalitas
✔️ Transparansi
Dasar hukum audit LKPD mencakup:
- UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK
- UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara
- UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Jika ditemukan indikasi korupsi, maka berlaku ketentuan UU Tipikor.
Tegaskan Komitmen Anti Korupsi
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menyebut audit LKPD 2025 harus selaras dengan komitmen pemberantasan korupsi yang disuarakan Presiden .
“BPK RI wajib menerjemahkan semangat Presiden dalam kerja konkret. Jangan sampai audit justru menutupi penyimpangan,” katanya.
Ia menilai pengelolaan keuangan daerah rawan konflik kepentingan, terutama pada proyek strategis dan belanja besar.
Minta Pengawasan KPK
LSM PRO RAKYAT juga meminta supervisi dari terhadap proses pemeriksaan LKPD 2025 di Lampung.
Menurut Johan, pengawasan diperlukan untuk memastikan hasil audit mencerminkan kondisi riil penggunaan anggaran.
Opini LKPD Jadi Cermin Tata Kelola
Opini atas LKPD bukan sekadar predikat administratif, tetapi mencerminkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
LSM PRO RAKYAT menyatakan akan terus mengawal proses audit LKPD 2025 hingga tuntas.
“Jika ingin melawan korupsi, pengawasan harus dimulai dari pintu audit,” tegas Johan.***








