PANTAU LAMPUNG- Aksi cepat jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, aparat berhasil meringkus Tusimin, residivis curanmor yang kerap membobol rumah warga di wilayah Pringsewu.
Gerak Cepat Polisi Tangkap Residivis Curanmor
Tim dari Polsek Sukoharjo bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Adiluwih. Hasilnya, pelaku berinisial Rhenaldi alias Tusimin (51) berhasil diringkus di kediamannya pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tusimin diketahui merupakan residivis curanmor yang telah berulang kali beraksi membobol rumah warga.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Arifudin (48), warga Pekon Bandungbaru Barat, yang kehilangan sepeda motor dan tiga unit handphone dari dalam rumahnya.
Aksi Terungkap Saat Dini Hari
Peristiwa curanmor itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah telah terbuka.
Kecurigaan pun muncul. Setelah diperiksa, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah serta tiga ponsel di atas meja telah hilang.
Korban segera melapor ke polisi. Petugas langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi hingga akhirnya identitas pelaku berhasil dikantongi.
Polisi Amankan Barang Bukti
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengungkapkan pihaknya tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan sudah beberapa kali beraksi di wilayah Sukoharjo dan Banyumas. Sepeda motor yang dicuri lebih dari empat unit, termasuk barang berharga seperti ponsel,” jelas AKP Juniko.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor milik korban
- 3 unit handphone
Seluruh barang tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.
Modus: Rumah Tanpa Teralis Jadi Sasaran
Dari hasil pemeriksaan, Tusimin beraksi seorang diri. Ia menuju lokasi menggunakan kendaraan umum dan ojek.
Target utama pelaku adalah rumah tanpa teralis. Ia masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan obeng.
Setelah berhasil melakukan curanmor, hasil kejahatan dijual dengan harga bervariasi untuk kebutuhan pribadi.
Terancam 7 Tahun Penjara
Saat ini, residivis curanmor tersebut telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Juniko juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Pastikan rumah dalam kondisi terkunci dan gunakan pengaman tambahan seperti teralis dan kunci ganda,” tegasnya.***









