PANTAU LAMPUNG- Dugaan pungutan kepada siswa kurang mampu dan ketidakjelasan legalitas operasional memicu polemik serius di SMA Siger, Bandar Lampung. Temuan lapangan memunculkan pertanyaan publik tentang transparansi anggaran, kepatutan kebijakan, dan jaminan masa depan peserta didik.
Narasi sosial diuji fakta lapangan
Sekolah yang diklaim diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu ini mendapat sorotan setelah muncul pengakuan siswa dan orang tua terkait kewajiban membeli seragam dan modul pembelajaran.
“Setiap buku modul harus beli, satu buku 15 ribu rupiah,” ujar seorang siswi kepada tim investigasi di lokasi.
Orang tua siswa juga menyatakan seragam putih abu-abu dibeli secara mandiri saat pendaftaran.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah SMA Siger benar-benar beroperasi sebagai lembaga pendidikan berbasis kepedulian sosial atau justru membebankan biaya kepada keluarga rentan.
Legalitas dan status operasional dipertanyakan
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyampaikan hasil penelusuran awal pihaknya.
“Berdasarkan investigasi lapangan, kami belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional karena persoalan administrasi dan legalitas belum jelas sepenuhnya,” ujarnya.
Jika persoalan perizinan tidak segera diselesaikan, muncul kekhawatiran terkait pengakuan ijazah siswa di masa depan.
Klaim penggunaan dana vs kondisi fasilitas
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, menyatakan dana sekitar Rp350 juta digunakan untuk alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, pencetakan rapor, serta gaji tenaga pendidik.
Namun sejumlah siswa menyebut fasilitas pembelajaran belum memadai.
“Pelajaran komputer tidak ada. Seragam batik dan olahraga juga belum tersedia,” ungkap seorang siswa.
Perbedaan antara klaim penggunaan dana dan kondisi fasilitas memperkuat tuntutan publik atas transparansi pengelolaan anggaran.
Sorotan publik dan dugaan konflik kepentingan
Nama Wali Kota Eva Dwiana disebut dalam konteks dukungan anggaran bagi sekolah tersebut. Selain itu, Eka Afriana disebut sebagai pendiri sekaligus pembina yayasan, memunculkan diskursus publik terkait potensi konflik kepentingan.
Pengamat pendidikan menilai, dalam situasi sensitivitas publik terhadap penggunaan anggaran daerah, setiap program berbasis bantuan sosial harus disertai akuntabilitas terbuka dan verifikasi legalitas yang jelas.
Tuntutan transparansi dan perlindungan siswa
Polemik SMA Siger menyoroti isu mendasar: akses pendidikan, perlindungan hak siswa, dan tanggung jawab pengelolaan dana publik. Publik mendorong pembukaan data penggunaan anggaran, kepastian izin operasional, serta jaminan bahwa proses belajar siswa berlangsung sesuai regulasi.***









