PANTAU LAMPUNG- Aparat Polsek Candipuro, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Sinar Pasmah. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Aksi dini hari di teras belakang rumah
Peristiwa terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman korban D (42), petani setempat. Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor pabrikan China yang telah dimodifikasi serta satu unit mesin las listrik merek Pro Quip Smart 160 berdaya 900 watt. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp3,3 juta.
Pengungkapan berawal dari laporan warga
Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah menerima informasi warga, anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan spare part sepeda motor serta satu unit mesin las yang diduga hasil pencurian,” ujarnya.
Peran pelaku dan barang bukti
Dari hasil pemeriksaan, tersangka N.R. (42) mengakui melakukan pencurian bersama A (13). Komponen sepeda motor yang ditemukan diduga berasal dari beberapa kendaraan hasil pencurian di empat tempat kejadian perkara berbeda.
Polisi menyita satu unit mesin las listrik Pro Quip 900 watt warna hijau kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dalam kondisi rusak tanpa dokumen sah.
Proses hukum dan imbauan kepolisian
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ali Humaeni.
Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi warga dan aparat dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan.***










