PANTAU LAMPUNG- Kasus perampasan motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa perampasan motor tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Kantor BKD, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah.
Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi menjelaskan, korban bernama Dd (55), seorang buruh harian lepas asal Desa Buah Berak, menjadi sasaran pelaku saat hendak pulang usai membeli minuman di warung belakang kompleks perkantoran.
“Korban diikuti oleh pelaku dari arah belakang, kemudian diberhentikan dengan alasan menyerempet kendaraan milik kerabatnya. Padahal korban tidak merasa melakukan hal tersebut,” ujar AKP Sulyadi.
Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dan berpura-pura mengajak bertemu pihak yang disebut sebagai pemilik kendaraan yang diserempet. Korban yang merasa tertekan akhirnya menuruti ajakan tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya, Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi BE 2669 DBL.
Setibanya kembali di depan Kantor BKD, pelaku membentak korban dan memaksanya turun sebelum membawa kabur motor tersebut. Akibat perampasan motor itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp24 juta.
Pelaku Ditangkap Usai Penyelidikan
Setelah menerima laporan perampasan motor, Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian menangkap M.M.I alias S (19), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB kendaraan milik korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kalianda,” kata AKP Sulyadi.
Atas kasus perampasan motor tersebut, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Polisi untuk Waspada
Kapolsek Kalianda mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus perampasan motor yang kerap diawali dengan tuduhan palsu atau intimidasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tuduhan sepihak di jalan. Jika merasa terancam, segera cari tempat ramai atau hubungi pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam mencegah perampasan motor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Lampung Selatan.***







