PANTAU LAMPUNG- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu menggelar pengarahan kepada sejumlah kepala pekon terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan PTSL 2026 berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengarahan yang berlangsung di Kantor BPN Pringsewu, Selasa (10/2/2026), dihadiri panitia ajudikasi, panitia satuan tugas, serta kepala pekon dan aparatur pekon yang masuk dalam daftar calon penerima manfaat Program PTSL 2026.
Sinkronisasi Tahapan Program PTSL 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pengarahan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak terkait agar pelaksanaan Program PTSL 2026 dapat berjalan optimal.
“Kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh tahapan PTSL 2026 dipahami dengan baik oleh kepala pekon. Seluruh proses dan mekanisme sudah kami sampaikan agar pelaksanaan di lapangan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” ujar Ulin Nuha.
Ia menjelaskan, keberhasilan Program PTSL sangat bergantung pada sinergi antara BPN, pemerintah pekon, dan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan ketertiban administrasi menjadi kunci utama dalam setiap tahapan PTSL 2026.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara sistematis dan lengkap.
Evaluasi PTSL 2025 dan Target 2026
Menurut Ulin Nuha, pelaksanaan PTSL tahun 2025 di Kabupaten Pringsewu telah selesai dan berjalan dengan baik. Keberhasilan tersebut menjadi modal penting untuk menyukseskan PTSL 2026.
“Alhamdulillah, PTSL 2025 berjalan sukses. Untuk tahun 2026, kami berharap capaian bisa lebih baik lagi sehingga masyarakat semakin merasakan manfaat program ini,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu serta para pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan PTSL.
“Atas dukungan semua pihak, kami berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WB) pada 8 Desember 2025. Saat ini kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tambahnya.
Komitmen Pelayanan Bersih dan Profesional
Pengarahan kepala pekon dalam rangka PTSL 2026 ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen BPN Pringsewu dalam menjaga integritas layanan pertanahan. Dengan predikat WB yang telah diraih, BPN berupaya memastikan bahwa seluruh proses PTSL 2026 berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar.
Melalui koordinasi yang kuat sejak awal, diharapkan Program PTSL 2026 di Kabupaten Pringsewu mampu memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, mengurangi potensi sengketa, serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga.***







