PANTAU LAMPUNG- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung dalam acara Penyampaian Hasil Penilaian/Opini Ombudsman RI Tahun 2025 terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Acara ini berlangsung di Gedung Balai Keratun Lantai III, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Minggu (9/2/2026), dan dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah daerah serta perwakilan instansi publik di Lampung.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen nyata Lapas Kelas IIA Kalianda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, menegakkan integritas, dan mencegah praktik maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan. Hal ini menegaskan bahwa Lapas Kalianda tidak hanya fokus pada pembinaan narapidana, tetapi juga pada penyelenggaraan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penguatan Budaya Pelayanan Publik di Lapas Kalianda
Hasil penilaian Ombudsman RI menyoroti berbagai aspek pelayanan publik yang dijalankan Lapas Kelas IIA Kalianda, mulai dari prosedur administrasi yang jelas, akses informasi bagi masyarakat dan keluarga narapidana, hingga pengelolaan keluhan yang cepat dan responsif. Ombudsman juga memberikan rekomendasi perbaikan untuk memastikan standar pelayanan terus meningkat, termasuk peningkatan sistem pengaduan, transparansi prosedur, dan penerapan prinsip good governance dalam setiap lini kerja.
Kalapas Beni Nurrahman menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi, melainkan momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang berpihak pada masyarakat, bebas dari praktik maladministrasi, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas.
“Penghargaan dari Ombudsman RI ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik harus selalu mengutamakan masyarakat. Kami berkomitmen memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan setiap kebijakan di Lapas Kelas IIA Kalianda berjalan dengan integritas,” jelas Beni Nurrahman.
Evaluasi dan Implementasi Rekomendasi Ombudsman
Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIA Kalianda berencana menerapkan sejumlah program strategis. Di antaranya adalah digitalisasi proses administrasi untuk mempermudah akses keluarga narapidana, pelatihan rutin bagi petugas layanan agar lebih profesional dan ramah masyarakat, serta mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah praktik maladministrasi.
Selain itu, Kalapas juga mendorong kolaborasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Ombudsman, dan lembaga hukum, untuk memperkuat sistem pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan di Lapas Kalianda, tetapi juga menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain di Lampung.
Komitmen Jangka Panjang Lapas Kelas IIA Kalianda
Penghargaan ini sekaligus memperkuat posisi Lapas Kelas IIA Kalianda sebagai institusi pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Beni Nurrahman menegaskan bahwa setiap rekomendasi dari Ombudsman akan dijadikan acuan untuk memperbaiki prosedur, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menjaga integritas birokrasi.
“Kami ingin masyarakat melihat Lapas Kelas IIA Kalianda sebagai lembaga yang bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bermartabat. Ini bagian dari upaya kami membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan terpercaya,” pungkasnya.***







