PANTAU LAMPUNG- Polemik penyelenggaraan SMA Swasta Siger kian meruncing. Di tengah janji anggaran hingga Rp10 miliar dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, guru dan siswa justru mempertanyakan kejelasan hak dasar pendidikan serta pemanfaatan dana hibah Rp350 juta yang diklaim telah cair.
Niat Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadirkan SMA Swasta Siger sebagai solusi pendidikan alternatif justru menuai kontroversi. Sejumlah guru SMA Siger menyatakan tidak tertarik pada janji anggaran besar yang disebut-sebut mencapai Rp10 miliar pada APBD 2027 dan Rp5 miliar pada APBD Perubahan 2026.
Bagi mereka, yang paling mendesak adalah kepastian hak siswa, khususnya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan pencatatan resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Iya kalau kami para guru di SMA Siger, maunya yang terbaik saja buat siswa. Yang penting mereka punya NISN dan terdaftar resmi, itu hak anak,” ujar seorang guru perempuan SMA Siger, Sabtu, 7 Februari 2026.
Pernyataan ini mencuat setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menolak rekomendasi izin operasional SMA Siger pada Selasa, 3 Februari 2026. Penolakan tersebut disertai permintaan agar yayasan segera merelokasi peserta didik ke SMA yang legal.
Namun hingga Senin, 9 Februari 2026, para murid mengaku belum menerima informasi resmi dari pihak yayasan terkait masa depan sekolah mereka.
“Kami dengar dari mulut ke mulut saja. Kalau dari yayasan belum pernah ada penjelasan, ketemu juga enggak pernah,” kata salah satu murid SMA Siger.
Disdikbud Lampung menilai proses pembelajaran SMA Siger bermasalah karena menumpang di SMP negeri dan tidak sesuai kalender pendidikan. Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan belajar hanya berlangsung sekitar empat jam per hari, jauh dari ketentuan minimal delapan jam sesuai kalender pendidikan.
Tak berhenti di situ, pengakuan siswa juga menimbulkan pertanyaan serius soal pemanfaatan dana hibah Rp350 juta dari APBD Kota Bandar Lampung.
Para murid menyebut selama bersekolah mereka tidak pernah merasakan kegiatan ekstrakurikuler, tidak belajar komputer, serta menerima rapor hanya dalam bentuk file digital yang dibagikan melalui ponsel.
“Enggak pernah ada ekskul. Pernah mau ada, tapi enggak jadi,” kata seorang siswa, Senin, 9 Februari 2026.
“Rapor online lewat HP, bentuk file. Sekarang sudah kehapus karena HP saya sempat di-reset,” tambahnya.
Soal pembelajaran komputer, siswa juga mengaku nihil.
“Kalau belajar komputer enggak pernah. Belajar ya kaya biasa saja,” ujarnya.
Selain itu, siswa dan orang tua mengaku harus membeli sendiri seragam putih abu-abu, sementara seragam batik dan olahraga belum pernah diberikan. Sebagian siswa bahkan masih menggunakan seragam peninggalan SMP.
“Kalau batik dan olahraga enggak ada. Ada tapi pakai yang waktu SMP,” kata seorang siswi saat jam pulang sekolah.
Pernyataan tersebut berseberangan dengan klaim Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, yang sebelumnya menyebut dana hibah Rp350 juta telah digunakan secara transparan untuk operasional pendidikan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, pencetakan rapor, dan sarana belajar, sebagaimana dikutip dari tribunlampung.co.id edisi 24 Januari 2026.
Namun hingga kini, manfaat konkret dana hibah itu tak dirasakan langsung oleh siswa.
Guru, murid, dan orang tua sepakat bahwa polemik ini menunjukkan tata kelola SMA Siger yang belum matang. Mereka khawatir, jika dana ratusan juta saja tidak jelas dampaknya, maka rencana pengucuran anggaran hingga Rp10 miliar justru berpotensi menambah persoalan.
Penolakan izin operasional oleh Disdikbud Provinsi Lampung menjadi puncak krisis SMA Siger. Di tengah kondisi itu, siswa justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak yayasan, Pemkot Bandar Lampung, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.***








